Daerah

Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Karimun, Protokol Kesehatan Diperketat

BeritaNasional.ID, Karimun – Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun dalam rangka Pengendalian Penanganan Covid-19 terkait Peningkatan Kasus dari Cluster Perusahaan Peningkatan Pengawasan oleh Masing-masing Perusahaan Terhadap keluar/masuk karyawan, Senin (26/10/2020) di Ruang Rapat Cempaka Putih.

Rapat yang dipimpin oleh Pjs. Bupati Karimun dan sekretaris daerah dengan dihadiri Dandim, Danlanal, Polres Karimun, serta seluruh pimpinan perusahaan daerah Kabupaten Karimun.

Penanganan Covid-19 yang hari ini sudah tercatat 20 pasien yang positif, maka dari itu Pjs. Bupati Karimun, Heri Andrianto, mengatakan untuk seluruh cluster perusahaan yang saat ini pasien terdiri dari cluster perusahaan terutama di PT. Saipem Karimun dapat melakukan penindakan lebih ketat serta penanganan yang lebih dari sebelumnya guna mencegah adanya penularan lebih lanjut.

“Saat ini perusahaan besar yang berada di wilayah Kabupaten Karimun sudah memberikan penanganan kasus dan super ketat untuk seluruh karyawan yang memasuki area perusahaan seperti, cek suhu, penyemprotan desinfektan, cuci tangan dan memakai masker,” ujarnya.

Pemda mengeluarkan salah satu kebijakan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan dan pengawasan di pintu masuk pelabuhan khusus bagi perusahaan serta Pemda menerapkan kebijakan dalam rangka memutus mata rantai yang mana perlu bersama-sama dengan perusahaan dan Pemda

Untuk melakukan hal hal pencegahan diantaranya adalah : 1. Menutup sementara perjalanan bagi karyawan perusahaan untuk keluar masuk dari luar dan ke kabupaten Karimun, perusahaan perlu mengeluarkan pelanggaran bagi karyawan agar tidak mudah keluar k ke dan dari kabupaten karimun.

“Di samping perketat penerapan protokol kesehatan, yang tantangannya dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan tidak mudah dan secepat yang dibayangkan dan membutuhkan penekanan untuk membiasakan budaya lingkungan karyawan perusahaan,” ungkapnya.

Sekda pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa surat edaran terkait Peningkatan kawaspadaan dalam mencegah kewaspadaan dalam mencegah penyebaran Covid-19, yakni Sura Edarann No. 18, 19, 20 dan 21.

“Dalam rangka mewaspadai penyebaran Covid-19 ditempat ibadah, pelabuhan, pasar dan di seluruh tempat agar memperketat protokol kesehatan,” ucapnya.

Bagi setiap perusahaan agar memperketat dan mematuhi protokol kesehatan di lingkungan perusahaan serta perusahaan agar mengeluarkan aturan kebijakan untuk mengawasi keluar masuk bagi karyawan terkait surat izin keluar untuk karyawan yang dilengkapi dengan surat kesehatan yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, masukan dari Dandim 0371, juga dilakukan pembahasan khusus di lingkungan perusahaan terkait penerapan pembatasan dan upaya memperketat arus keluar masuk karyawan di lingkungan perusahaan, dan agar melaporkan secara berkala perkembangan kasus di lingkungan perusahaan yang menyebabkan munculnya cluster perusahaan agar dilaporkan ke Dinas Kesehatan.

“Dalam rangka penerapan protokol kesehatan dukungan dari masing-masing perusahaan agar mendukung gerakan sejuta masker dan mendukung untuk membantu menginformasikan membuat spanduk dalam rangka menyampaikan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan, demi memutuskan mata rantai dari cluster perusahaan agar di evakuasi kembali kebijakan dan penanganan yang telah dilakukan masing-masing perusahaan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 agar tidak terjadinya penyebaran lebih luas, serta penerapan keluar masuk bagi karyawan akan dilakukan penegasan pengawasan dan pantauan di pintu masuk pelabuhan oleh satgas penanganan transportasi laut,” jelasnya.

Penanganan bagi karyawan yang terkonfirmasi positif agar dilakukan upaya yang sinergi antar pihak perusahaan, Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan dalam menyampaikan penanganan, juga dalam rangka mendukung gerakan sejuta masker agar perusahaan turut serta melakukan kegiatan pendistribusian masker bagi masyarakat dan melaporkan ke tim Satgas Penanganan Covid-19. (Rls/Br)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button