DaerahPolitikSitubondo

Ratusan Aliansi Masyarakat Gelar Aksi Damai Dukung Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilu

BeritaNasional.ID,SITUBONDO – Ratusan orang yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Bawaslu Kabupaten Situbondo (AMPDS) melakukan aksi damai didepan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo. Selasa 24/11/2020.

Aksi damai tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Bawaslu Kabupaten Situbondo dal menyikapi sejumlah dugaan pelanggaran dalm Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020.

“Aksi damai ini Kami Aliansi Masyarakat Peduli Situbondo (AMPDS) memberikan dukungan moril dan tutuntutan terhadap Bawaslu Kabupaten Situbondoagar segera mengambil sikap terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh kubu 02,” Tegas Abd Wahid ketua koordinator aksi.

Berikut beberapa seruan tuntutan aksi AMPDS dalam aksinya didepan kantor Bawaslu :

1. Temuan PANWASCAM Kecamatan Asembagus atas dugaan pelanggaran BST (Bantuan Sosial Tunai disertai setiker paslon. Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) tersebut terjadi di Desa Bantal Kecamatan Asembagus kabupaten Situbondo, diduga kualtdi politisir oleh oknum yang mengarahkan agar penerima memilih salah satu paslon yang ikut dalam kontestasi PILKADA di Situbondo.

Hal itu terlihat dari undangan penyaluran BST tahap ke 8. Tentu temuan pelanggaran oleh Purwascam asembagus diduga sebagai pemanfaatan bansos dimasa Pandemi wabah COVID19 yang berasal dari dana APBN untuksalah satu paslon dan sudah menjadi kewajiban Bawaslu untuk mengklarifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut.

Terjadinya peristiwa penyaluran BST tersebut merupakan dugaan pelanggaran menjerat pelakunya sesuai ketentuan Undang-undang Republik Indonesia NO 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang pada pasal 71 ayat:

1. Pejabat negara, pejabat darah pejarat aparatul sipil negara, anggota TNI atau POLRI dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

3. Gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan pencapan calon terpilih.

5. Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan, walikota dan wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebaimana dimaksud pada ayat (dua) 2 dan ayat (tiga). Petahana tersebut dikenakan sangsi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU Kabupaten/kota.


2. Pelaksanaan penertiban APK oleh PANWASCAM Mangaran yang tidak diperbolehkan oleh salah satu oknum pendukung pasangan calon yang viral (video) dan diperbincangkan di media sosial.

Perlunya apresiasi terhadap Parwascam kecamatan Mengaran dalam menjalankan tugas yang berpedoman pada undang-undang.

Selain itu lebih teknis diatur dalam PKPU dan PERBAWASLU secara lebih rinci terkait dengan APK yang dituangkan dalam keputusan bersama yang menjadi suatu kebijakan bersama dan ditandangani bersama antara KPU, BAWASLU dan atau Tim Paslon.

Fakta dilapangan ketika Panwascam Kecamatan Mangaran akan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan regulasi diatas justru dihalang-halangi bahkan yang viral di media social bawaslu mendapat perlakuan yang kurang baik.

Hal tersebut merupakan tindakan oknum salah satu pendukung paslon yang menciderai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Bawaslu dan tindakan tersebut termasuk sebagai pelanggaran pidana sebagaimana yang tertuang dalam KUHP Pasal 207.

“Poin tuntutan AMPDS diatas agar tercipta PILKADA di kabupaten Situbondo yang LUBER, JURDIL serta Bermartabat seperti yang di cita-citakan oleh undang-undang dan melahirkan pemimpin yang bisa membawa kabupaten Situbondo kepada kemajuan, kemakmuran dan kesentosaan,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik mengatakan pada prinsipnya ada dua poin yang disampaikan masyarakat dalam aksinya, salah satunya undangan BST yang disertai stiker paslon.

“Terhadap temuan tersebut setelah dilakukan analisis oleh Panwaslu Kecamatan Asembagus setelah ditelusuri selama 7 hari maka ditetapkan sebagai salah satu temuan yang kemudian tanggal 23 November penanganan temuan tersebut dimabil oleh Bawaslu Kabupaten,” kata Murtapik.

Ketua Bawaslu juga menegaskan temuan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan undang – undang, begitupun dengan kasus yang terjadi di kecamatan Mangaran.

‘’Disaat petugas melakukan penertiban di Kecamatan Mangaran, ada oknum yang menghalang – halangi dan ini masih kami lakukan pendalaman,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button