DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Ratusan Warga Binaan Rutan Situbondo, Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri 2023

BeritaNasional.ID- Situbondo Jawa Timur, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Situbondo Rudi Kristiawan, mengusulkan ratusan warga binaan rutan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi yakni warga yang telah memenuhi pesyaratan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, Senin (17/4/2023).

“Warga binaan yang kita usulkan seluruhnya sebanyak 209 orang. Untuk mendapat remisi, mereka harus melalui dua peesyaratan, yakni syarat subtantif diataranya wajib berkelakukan baik, tidak sedang menjalani disiplin, minimal telah menjalani masa tahanan selama enam bulan serta memiliki hukum tetap atau ingkrah,” jelas Kepala Rutan Situbondo Rudi Kristiawan.

Selain itu, sambung Rudi, persyarat admimistratif, yakni arga binaan sudah ada vonis BA 17, ada daftar perubahan serta sidang TPP pengusulan remisi. “Remisi itu berdasarkan Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Pemberian Remisi, Peraturan Pemerintah N0.28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Integrasi WBP, Permenkumham No. 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi dan Hak Integrasi WBP lainnya dan Undang Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelas Rudi.

Tak hanya itu yang disampaikan Rudi, namun dia juga menjelaskan bahwa, terpidana kasus yang terbanyak diiusulkan mendapatkan remisi, warga binaan yang tersankut perkara narkoba. “Total, terpidana perkara norkoba sebanyak 111 orang. Selain itu, kita juga mengusulkan dua orang warga binaan yang terlibat perkara tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Adapun, imbuh Rudi Kristiawan yang menenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2023 sebanyak 209 orang. Diantaranya sebanyak 111 kasus narkoba, sebanyak 8 orang kasus penipuan, sebanyak 2 orang kasus korupsi, sebanyak 5 orang kasus pembunuhan, sebanyak 10 orang kasus UU Kesehatan, sebanyak 3 orang kasus penadahan, sebanyak 2 kasus ITE, sebanya 6 orang kasus penganiayaan, sebanyak 3 orang kasus perjudian, sebanyak 19 orang kasus perlindungan anak dan kasus lainnya sebanyak 5 orang serta 37 orang terlibat kasus pencurian.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button