Metro

RDP Terkait Puskesmas Lauleng. Hj. Asmawati : Ini Menyangkut Hak Warga

Beritanasional.id, Parepare – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Parepare menerima aspirasi dengar pendapat dari Masyarakat Lauleng Kecamatan Soreang. Menghadirkan beberapa SKPD diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Uptd Puskesmas Lauleng, Aset Setdako, Camat Soreang, dan Lurah Bukit Harapan. Penerimaan aspirasi dengar pendapat tersebut diadakan di Ruang Rapat Paripurna. Selasa (7/7/2020)

Warga Lauleng menyuarakan aspirasinya, terkait tanah Puskesmas yang tidak mempunyai sertifikat dan beberapa lahan yang di klaim oleh warga lauleng, tidak hanya itu, warga tidak dapat menikmati layanan BPJS di puskesmas yang terdapat di wilayah kecamatan soreng.
Pasalnya, salah satu syarat agar BPJS dapat bekerja sama dengan puskesmas terkait,
harus memiliki sertifikat, Selain itu warga juga menuntut masalah Batuan Sosial (Bansos).

“Sudah lama kami tidak mendapatkan lagi pembagian Bansos”, ucap salah satu perwakilan warga.

Ditemui ditempat terpisah, Hj. Asmawati Zainuddin, yang merupakan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare
dari Dapil Soreng, mengatakan “Kami telah menerima aspirasi warga lauleng kecamatan soreang, dan memang dari komisi I yang memiliki tugas kerja terkait permasalahan tanah”.

“Saya sudah mendengar aspirasi warga,
Melalui Rapat dengar pendapat, dan kami juga sudah menghadirkan beberapa Instansi yang terkait, tentunya untuk mencari solusi dari tuntutan warga, apa lagi ini berada di wilayah dapil saya di soreang. Ini menyangkut masalah hak warga,
Kami akan mengawal aspirasi warga,” katanya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button