DaerahRagam

Regta Covid-19 Sumsel Serahkan Rompi Pelanggaran PSBB

BeritaNasional.ID, Palembang – Empat orang perwakilan dari Relawan Gerakan Tanggap (REGTA) Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel), menyerahkan rompi Pelanggaran PSBB kepada gugus Tugas Covid-19 Kota Palembang.

Para relawan yang berasal dari Gerakan Masyarakat Sumatera Selatan Lawan Corona (Gemas Lacona) Gerakan Relawan Muda (Garuda) dan Relawan Covid-19 tersebut, memberikan rompi tersebut untuk Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo.

Irawanto salah satu relawan aksi tersebut mengatakan, pemberian rompi ini dilakukan secara simbolis untuk pelanggaran PSBB.

“Kemarin ada dugaan Wako Palembang melanggar aturan PSBB, dengan menggelar open house. Artinya Wako Palembang juga harus menerima sanksi itu. Karena itu, kami beri rompi ini,” katanya, Jumat (29/5/2020).

Diungkapkannya, rompi tersebut diberikan, sebagai tanda bahwa harus ada penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggan PSBB di Kota Palembang.

“Itu dimulai baik dari tingkat paling tinggi ketua gugus tugas, sampai pada masyarakat. Aturan tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mencontohkan bahwa, ketika orangtuanya meninggal dunia, dia mematuhi aturan protokol kesehatan dan maklumat Kapolri.

“Siapa pun harus menaati aturan tersebut, tanpa pandang bulu. Baik itu Wako Palembang sampai tukang sapu di jalanan,” ujarnya.

Edi Susilo salah satu relawan menambahkan, bahwa aturan harus di tegakkan tanpa pandang siapa yang melanggar.

Tidak hanya soal pelanggaran yang sifatnya seperti memakai masker dan sosial distancing, namun juga pelanggaran terhadap siapa pun yang tidak memberikan bantuan sosial. Terlebih yang seharusnya diterima oleh mereka, yang layak harus juga di tindak.

“Penambahan miskin baru misal di kota Palembang mencapai 33 ribu lebih. Ini juga harus di perhatikan bahwa hak hak mereka jangan sampai tidak di berikan atau di langgar,” ucapnya.

Dia pun mengharapkan pengawasan distribusi bantuan harus kuat. Supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap hak dasar rakyat. (Ida)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button