Rendahnya Kontribusi PAD Jadi Sorotan Tajam DPRD Saat Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo hari ini tak sekadar mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, tapi juga menjadi panggung reflektif kebangsaan dan momentum korektif atas pengelolaan keuangan daerah.Senin (02/05).
Dibuka dengan nuansa kebangsaan yang kental, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, S.Pd.I. (Mbak Ulfi) mengajak segenap peserta sidang mengenang jasa K.H.R. As’ad Syamsul Arifin, pahlawan nasional asal Situbondo, dalam momen Hari Lahir Pancasila (1 Juni).
“Beliau membangun jembatan antara Islam dan Pancasila,” tegas Mbak Ulfi, menyebut kontribusi monumental Kiai As’ad dalam merumuskan asas tunggal Pancasila bersama para ulama NU di Munas Sukorejo.
Namun setelah nuansa historis yang membakar semangat, suasana berubah serius ketika laporan pertanggungjawaban APBD 2024 mulai dibahas. Mbak Ulfi menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama intens antara eksekutif dan legislatif, sekaligus mengakui pentingnya saran dan kritik DPRD dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan.
“Kita harus punya komitmen kuat untuk pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel, demi Situbondo Naik Kelas,” ujarnya optimistis.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I., dalam konferensi pers usai sidang, menyampaikan bahwa semua fraksi telah menyetujui Raperda menjadi Perda. Namun bukan tanpa catatan kritis, justru di sinilah substansi utama sidang mengemuka.
“Semua fraksi menyoroti lemahnya proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah terlalu optimis, tapi realisasi sangat jauh dari harapan,” ungkap Mahbub.
Target PBB-P2 Rp17 miliar terealisasi hanya Rp7 miliar memiliki selisih yang cukup Fantastis sebesar Rp10 miliar.
Target Retribusi Pasar sebesar Rp360 juta namun terealisasi: hanya Rp150 juta
“Ini bukan sekadar salah hitung, tapi salah potret. Pemerintah perlu gunakan tren historis dan data riil dalam menyusun target PAD,” tegasnya.
Mahbub juga mengungkap adanya pemungutan retribusi menggunakan karcis lama dan aturan usang. Ia mendesak agar semua pemungutan segera disesuaikan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 untuk menghindari kebocoran dan potensi kerugian daerah.
Menutup agenda paripurna, Mbak Ulfi mengingatkan bahwa tahap selanjutnya adalah pembahasan Perubahan APBD 2025, yang harus segera dimulai sesuai amanah Surat Edaran Mendagri.
“Kalau pemerintah daerah siap, bulan Juni ini seharusnya sudah mulai,” tutup Mahbub mengingatkan urgensi tahapan lanjutan.