Ribuan Pegawai P3K Belum Terima Gaji, Sekda Kupang: Masih Proses Verifikasi dan Tunggu Penetapan Anggaran

BeritaNasional.ID, OELAMASI – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang kini tengah diliputi keresahan. Sudah lebih dari tiga bulan sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Juli 2025, namun hingga memasuki awal Oktober 2025, sebanyak 2.229 pegawai P3K tersebut belum juga menerima gaji mereka.
Isu keterlambatan pembayaran gaji ini pun ramai diperbincangkan, baik di lingkungan pegawai maupun di media sosial. Banyak di antara mereka mengaku kecewa dan kebingungan, sebab tak ada kejelasan pasti kapan hak mereka akan dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Teldi Sanam, akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan bahwa gaji para P3K memang belum bisa dicairkan, namun menegaskan bahwa hal itu disebabkan oleh dua faktor utama — proses verifikasi ulang administrasi pegawai dan penantian penetapan anggaran perubahan (APBD-P).
“Kami saat ini sedang melakukan verifikasi ulang seluruh berkas administrasi P3K. Ada indikasi penggunaan ijazah yang tidak sesuai, jadi kami harus pastikan semua dokumen valid dan sah sebelum pembayaran dilakukan,” ujar Sekda kepada Bernas, Minggu 5 Oktober 2025.
Ia menambahkan, langkah verifikasi ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran gaji maupun penyalahgunaan data pegawai.
Selain persoalan administrasi, Teldi juga menyoroti faktor keterlambatan penetapan perubahan anggaran daerah. Menurutnya, pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2025 baru dilakukan pada September lalu, dan kini masih dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTT.
“Setelah evaluasi di provinsi selesai dan APBD Perubahan disahkan, barulah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dapat ditandatangani. Nah, setelah itu baru bisa dilakukan proses pembayaran gaji,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menahan gaji P3K dengan sengaja, dan meminta semua pihak terutama para pegawai untuk bersabar hingga seluruh proses administrasi dan anggaran selesai.
“Kami memahami keresahan para pegawai. Tapi kami juga harus memastikan semua sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah tentu berkomitmen menuntaskan persoalan ini secepat mungkin,” pungkasnya.
Ia memastikan bahwa setelah proses evaluasi APBD-P rampung dan DPA ditandatangani, pembayaran gaji seluruh P3K akan segera dilakukan secara serentak.*
Alberto