Ribut-ribut Rencana Pengangkatan Roni Sebagai Perangkat Desa Sempol Ijen

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Niat baik kalau tidak berdasar regulasi akan menjadi ‘senjata makan tuan’. Seperti yang dilakukan Kades Sempol Kecamatan Ijen, Sadik. Maksud hati ingin membantu warganya yang pengangguran, tapi yang terjadi mendapat kecaman.
Ketua BPD Sempol Ijen Pak Desti Azis membenarkan informasi tersebut. Warga Desa Sempol mengadu kepada BPD, karena Kades Sadik berencana akan mengangkat Roni menjadi perangkat Desa.
“Masyarakat Desa Sempol menolak Roni menjadi Perangkat Desa bukan tanpa alasan. Yang bersangkutan pada tahun 2020 pernah tersangkut masalah pidana korupsi,” kata Pak Desti pada BeritaNasional.
Yang bersangkutan, lanjutnya, pada tahun 2020 ketika menjadi Sekdes pernah menghapus Siskeudes (Sistem keuangan desa). Pada saat itu yang menjadi Kades Hartono. Sehingga seluruh data keuangan hilang semua.
Akibatnya, baik Hartono maupun Roni menjadi buronan Polisi. Keduanya menyelamatkan diri ke daerah lain. Sebagai Sekdes, Roni lebih dua bulan tidak masuk kantor, sehingga diberhentikan secara tidak hormat.
Sebagai Ketua BPD, Pak Desti mengaku sudah mengingatkan Kades Sadik agar tidak mengangkat Roni menjadi Perangkat Desa. Bahkan pihaknya siap menggalang tanda tangan warga yang tidak setuju atas rencana Kades Sempol.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Sempol Sadik membantah akan mengangkat Roni menjadi Perangkat Desa. Dia hanya akan dijadikan pembantu umum saja atau istilahnya sebagai staf. Honornya akan diambilkan dari uang pribadi.
“Warga salah paham, saya tidak akan mengangkat Roni sebagai Perangkat Desa, hanya sebagai staf saja. Tugasnya sebagai pembantu umum manakala ada Perangkat Desa membutuhkan bantuannya,” jelasnya.
Terkait dengan track record Roni, Kades Sadik mengatakan, Perangkat Desa bisa berbuat jahat tergantung Kadesnya. Artinya kesalahan tidak sepenuhnya dilakukan Roni, karena dia hanya menjalankan perintah. (Syamsul Arifin/Bernas)