MetroTNI Dan Polri

Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

BeritaNasional.ID,JAKARTA – Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Mohammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka oleh POLDA Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam kejadian tersebut Polda Metro Jaya juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka.

“Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, keempat MS penanggung jawab kemanan, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” beber Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10/12/2020.
Polda Metro Jaya menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.
“Polri dalam hal ini akan mengenakan kewenangan yang dimilik, seperti penahanan maupun penjemputan paksa,” ujar Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri yunus juga menjelaskan, penetapan tersengka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020.
“Dari gelar perkara Hasilnya, penyidik menemukan bukti kerumunan tersebut melanggar pidana,’ imbuhnya.

Selain Rizieq Shihab, polisi juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya pada Senin, 7 Desember 2020. Adapun 14 orang itu bernama Hanif Alatas, lalu Alwi Bin Alwi Alatas, Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan yang merupakan menantu Rizieq, Syarifah Najwa Shihab putri Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.

“Namun dari 15 orang yang dipanggil, hanya 6 yang bersedia datang dan memenuhi panggilan,’’ pungkas Yusri

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button