AdvedtorialSulbar

RSUD Regional Sulbar Berbayar ,Hatta Kainang Minta Pergub Direvisi

BeritaNasional.id.Sulbar–  Wakil Ketua Komisi IV Hatta Kainang memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak RSUD Regional.Sulbar

RDP ini berlangsung di kantor DPRD Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.

“Jadi jelas akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait parkir di RSUD Regional Sulbar ” kata Hatta, , Jumat 13 Januari

Hasil kesepakatan bersama bahwa revisi Pergubnya dengan menggunakan analisis kebutuhan. Termasuk, harus memperhatikan tanggapan dari masyarakat.

“Inilah kesimpulan pertemuan kita. Soal analisis kebutuhan dan rumah sakit menggunakan mekanisme aduan yang selama ini ada di RSUD untuk mendapatan respon soal tarif yang wajar dan situasional,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur RSUD Sulawesi Barat dr Muhammad Ihwan mengatakan tarif parkir yang diberlakukan sesuai dengan peraturan gubernur tahun 2022.

“Kalau mau dirubah tarifnya harus diubah dulu Pergubnya, karena acuannya di situ,” kata dr Ihwan saat ditemui di ruangannya Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (9/1/2023).

Pergub tentang tarif layanan badan layanan umum daerah RSUD nomor 31 tahun 2022

Adapun, Pergub ini diterbitkan dengan ditandatangani Pj Gubernur Akmal Malik yang digodok Biro Hukum Pemprov Sulbar.

“Kalaupun mau dirubah Pergubnya, maka akan berhenti dulu pelayanan rumah sakit. Karena tarif parkir hingga bantuan operasional kesehatan,” ungkap dr Ihwan.

Namun, kata Ihwan beberapa kebijakan secara teknis menjadi perhatiannya seperti pegawai tidak tetap tidak dikenakan tarif.

Begitupun, keluhan masyarakat atau keluarga pasien yang jaga akan menjadi perhatian jika harus keluar masuk.

Itu teknisnya nanti akan kita bicarakan sama pihak ketiga agar tidak dikenakan tarif,” bebernya.

Apalagi, pemberlakuan tarif parkir ini masih uji coba dalam beberapa hari.

Ihwan juga membeberkan bahwa penghasilan masuk di rumah sakit sebesar 60 persen per bulannnya.

“Ini diluar biaya operasionalnya seperti biaya gaji karyawan yang menjaga portalnnya,” ujarnya.

Diketahui, pihak rumah sakit menggandeng PT Indika Putra Persada sebagai pihak ketiga dalam memberlakukan sistem tarif parkir bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Adapun, tarifnya variatif seperti mobil dikenakan biaya Rp 4 ribu selama dua jam pertama, lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Rp 2 ribu per jamnya.

Jika mobil diparkir seharian akan dikenakan tarif Rp 16 ribu.

Sementara paket rawat inap dengan waktu maksimal lima hari bakal membayar Rp 45 ribu.

Begitupun, bagi sepeda motor dikenakan tarif Rp 2 ribu untuk dua jam pertama. Lebih dari itu juga dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 per jamnya.

Jika sepeda motor diparkir seharian pengendara dikenakan tarif Rp 8 ribu dan paket rawat inap sebesar Rp 20 ribu dilansir tribunsulbar.com .(*)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button