DaerahEks Keresidenan Madiun

Rutan Magetan Dinobatkan Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Berbasis HAM

BeritaNAsional.ID, Magetan – Sebanyak 53 dari 63 UPT jajaran kantor yang dipimpin Krismono itu dinyatakan telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Termasuk Rutan Kelas IIB Magetan yang mendapatkan penghargaan tersebut dari Menkumham Yasonna H Laoly hari ini (10/12).

Penetapannya tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 Tentang Penetapan pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan bahwa Ke-53 UPT itu berasal dari berbagai jenis layanan. Seperti lapas (23), rutan (13), kantor imigrasi (9), balai pemasyarakatan (7) hingga BHP (1).

Krismono menjelaskan bahwa untuk ditetapkan sebagai UPT dengan pelayanan publik berbasis HAM perlu memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya adalah tidak adanya diskriminasi dalam pemberian layanan dan juga tersedianya fasilitas bagi kelompok rentan. “Seperti jalur khusus disabilitas, adanya ruang laktasi, ruang bermain anak hingga adanya alat bantu bagi kaum difabel,” lanjut Krismono.

Sementara itu, Kepala Rutan IIB Magetan Eries Sugianto menjelaskan bahwa capaian ini menjadi upaya pihaknya untuk menciptakan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Sehingga, seluruh lapisan masyarakat punya akses yang sama dalam pelayanan publik. “Suatu kebanggaan bagi kami atas penghargaan ini, Rutan Magetan terus berbenah dengan memberikan fasilitas yang aksesibilitas kepada masyarakat, baik bagi pengunjung maupun warga binaan sesuai SOP Pelayanan Publik Berbasis HAM,” terang Eries.

Selain itu, Eries juga mengajak kepada instansi lain untuk bisa memiliki semangat yang sama dalam menciptakan pelayanan publik berbasis HAM. Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin baik. “Kami mendorong pemda untuk ikut serta menciptakan pelayanan berbasis HAM dengan menyediakan fasilitas maupun perda yang mendukung pelayanan publik berbasis HAM,” tutupnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button