Nasional

RUU Terorisme Belum Disahkan Sebab TNI Dan Polri Belum Sepaham

BeritaNasional.ID Jakarta – Maraknya aksi pengeboman yang dilakukan teroris membuat sejumlah pihak mendesak DPR untuk merampungkan Revisi Undang-undang (RUU) agar aparat penegak hukum dapat menindak pelaku sebelum adanya korban jiwa.

Beredar kabar, persoalan belum disahkannya RUU anti teroris itu disebabkan pihak pemerintah yakni, TNI dan Polri belum sepemahaman. Padahal RUU ini telah dibahas kurang lebih dua tahun.

Selain itu juga dikarenakan persoalan anggaran yang tidak mau dibagi-bagi antara TNI dengan Polri. Sebab apabila UU tersebut disahkan, artinya TNI menjadi bagian yang dilibatkan.

Menanggapi itu, Mabes Polrimembantahnya, “Kata siapa enggak mau ada TNIyang dilibatkan? Dengerin kata Kapolri (Jenderal Pol Tito Karnavian) yang memberikan statement. Nanti penjelasan di pasal penjelasan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat dikonfirmasi, di kantornya, Rabu (16/5/2018).

Menurutnya, dalam pembukaan sidang DPR bulan ini RUU Terorisme akan segera dirampungkan setelah adanya kesepakatan dengan pemerintah. Ia mengatakan tidak ada perdebatan terkait definisi teroris.

“Insya Allah dalam pembukaan masa sidang tanggal 18 Mei 2018 akan segera diproses dan segera dituntaskan,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihak pemerintah akan menjelaskan terkait definisi teroris. Bahkan dalam UU Teroris yang di revisi itu dalam penanganan pemberantasan teroris dilakukan dengan cara responsif ketika ada seseorang diduga sebagai pelaku teroris.

“Sudah semua (definisi teroris). Kita mengharapkan UU tidak bersifat responsif seperti UU nomor 15 tahun 2003, tapi bersifat pro aktif. Artinya kita bisa menindak. Kalo kita tahu dia pulang dari Suriah dan ada bukti disana dia ikut tempur, juga ada foto, video atau keterangan saksi sudah pasti dia bisa dikenakan tindak pidana,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan saat ini Polri tidak bisa menindak para pelaku yang diduga teroris, dan tidak bisa langsung tangkap sebelumya seorang pelaku itu bergerak melakukan pengeboman, seperti yang terjadi dalam kasus bom bunuh diri di tiga gereja Surabaya.

“Sekarang kita hanya bisa mengendus-endus saja, melihat, dan mencium baunya saja, tapi bertindak nggak bisa. Sudah tahu Dita itu adalah baru balik dari Suriah. Tetapi UU mengatakan sebelum dia bergerak tidak boleh ada upaya paksa. Jadi kita tidak bisa apa-apa,” tukasnya. (dki1/bams)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button