EkonomiHukum & KriminalMakassarSulawesi

Saldo Nasabah Terpotong dan Akibatkan Kerugian, BNI dan BNI Life Digugat di PN Makassar

BeritaNasional.ID, Makassar – Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI), H. Akhmad Akbar Soeria Negara, S.E melalui salah satu kuasa hukumnya, Ishemat, yang tergabung dalam Faisal Miza & Associates Counsellors at Law melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, di Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota Makassar, sebagaimana berdasarkan pantauan dari awak media melalui laman resmi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Makassar.

“Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/2/2023).

Dalam gugatannya, yang telah terdaftar resmi pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara: 82/Pdt.G/2023/PN Mks, Penggugat menyampaikan bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk telah memberikan dan membocorkan data tanpa persetujuan kepada PT. BNI Life Insurence selaku Tergugat II.

Gugatan bermula saat sekitar Bulan November 2022, H. Akhmad Akbar Soeria selaku Nasabah BNI mendapat panggilan telepon dari Telemarketing PT. BNI Life Insurance.

“Pada awalnya Penggugat mengabaikan telepon tersebut, namun Tergugat II masih terus juga menelepon, pada akhirnya Penggugat menerima telepon karena Penggugat mengkhawatirkan jangan sampai ada berita atau info penting yang ingin disampaikan oleh penelpon,” jelas kronologi dalam gugatan.

Selanjutnya, saat H. Akhmad Akbar ingin melakukan pembayaran uang sekolah anaknya, betapa kagetnya ia mendapati kekurangan saldo pada rekening BNI miliknya sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) secara autodebet, sebab seingatnya tidak pernah melakukan transaksi keuangan apapun pada rekening BNI dengan nominal tersebut.

“Bahwa atas adanya kejadian autodebet sebagaimana tersebut di atas Penggugat merasa sangat marah, sangat kecewa dan membuat penggugat merasa tidak aman lagi menyimpan uang miliknya di suatu lembaga perbankan,” lanjut kronologi gugatan.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Penggugat sebagaimana yang termuat dalam gugatannya menegaskan, tidak pernah memberikan persetujuan untuk diberikan dan dibocorkan data pribadinya ke pihak lain.

Lebih lanjut, Penggugat dalam gugatannya juga menyampaikan selain mengalami kerugian materiil senilai Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) juga mengalami kerugian immateriil yaitu timbulnya perasaan marah, sedih, kecewa, sakit hati, merasa tidak percaya lagi dengan sistem perbankan di Indonesia akibat adanya kejadian tersebut sehingga bila kerugian immateriil tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan menimbulkan suatu keadaan dimana keseimbangan masyarakat akan terganggu dan oleh karenanya harus dipulihkan dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Terakhir, berdasarkan uraian gugatannya tersebut, Penggugat dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan ganti rugi imateriil senilai 5 milyar rupiah serta menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1 juta rupiah untuk setiap hari keterlambatan para tergugat menjalankan putusan perkara.

“Penggugat juga telah kehilangan waktu, tenaga dan pikiran yang pada hakekatnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga. Namun dalam perkara ini, Penggugat akan menentukan nilainya dengan kerugian immaterial, yaitu sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) atau sejumlah uang dimana dipandang adil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar,” tegas petitum Penggugat.

Berdasarkan pantauan dari awak media, Gugatan sejenis bukan pertama kali diajukan oleh nasabah BNI terhadap BNI dan BNI Life, akibat menerima telepon dari BNI Life yang kemudian saldo pada rekening BNI ternyata terpotong otomatis, pada tahun 2017, seorang nasabah BNI bernama Hamdani juga pernah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap BNI dan BNI Life sebagaimana yang termuat dalam laman resmi SIPP PN Tanjung Balai Karimun serta Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 31/Pdt.G/2017/PN Tbk. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button