DaerahLangkatSumatera UtaraSUMUT

Sampah Berserakan “Buat Malu” Langkat Terkesan Tidak Punya TPA Sampah

BeritaNasional.ID, LANGKAT SUMUT – Sampah berserakan di Jalan Nasional di Langkat dan Jalan Provinsi di Langkat, Sumut. Keberadaan sampah ini jelas membuat malu nama Kabupaten Langkat dan pemerintahan Kabupaten Langkat.

Keberadaan pembuangan sampah tidak pada tempatnya, juga membuat keindahan dan kebersihan Kabupaten Langkat tercoreng, padahal diketahui Langkat terkenal dengan sebutan “Langkat bersih dan berseri”.

Informasi dirangkum beritanasional.id, kemarin, terdapat lokasi pembuangan sampah tidak pada tempatnya, diantaranya sampah terlihat dipinggiran jalan lintas Provinsi di Langkat, yakni di Kecamatan Padang Tualang, Langkat. Sampah juga terlihat di pinggiran Jalan Nasional atau Jalinsum di Kecamatan Hinai, Langkat. Tumpukan sampah juga terlihat di perbatasan antara Kecamatan Hinai dan Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Bau busuk, berulat dan berlalat, mengusik pengendara dan pejalan kaki ketika melintasi jalan tersebut. Tak jarang juga warga yang melintasi jalan tersebut harus menutup hidung, karena aroma bau tak sedap alias bau busuk.

Terkait keberadaan sampah tersebut, Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perkumpulan Mediasiber Indonesia (PJMI) Langkat, Enis Safrin Adlin, Jumat (19/05/2023) yang dimintai tanggapanya mengatakan, seharusnya Pemerintah Langkat sudah bisa mengelola sampah dengan cara insenerasi atau pembakaran, karena teknologi ini hanya membutuhkan lahan 10 ribu meter persegi atau 1 ha, sudah dapat mengoperasikan pembakaran sampah dengan kapasitas 50 ton per hari.

Penanganan sampah ini, juga dapat dikelola setiap satu kecamatan  dengan konsep teknologi incinerator. Tehnologi ini dapat mengatasi pencemaran lingkungan. ini mudah mengatasinya, kaarena dilokasi itu ada pengelolaan air lindinya, dan sampah tidak bertumpuk-tumpuk lama, sehingga Gas metana (CH4) tidak sempat muncul.

Dengan teknologi itu, lingkungan tidak lagi tercemar dan membahayakan masyarakat, karena pencemaran lingkungan dengan membuang sampah dan menumpukkan sembarangan itu ada pidananya, sesuai dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Terkait sampah tersebut, juga diatur di Perda Langkat No.9 Tahun 2019 Tentang Penelolaan Sampah.

Ernis juga meminta kepada Plt Bupati Langkat Syah Afandin, untuk menegur instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat.

“Saat ini kita hanya mendengar, bahwa Dinas Lingkungan Hidup hanya bisa mengupulkan sampah dan mengangkut sampah serta mengutif uang retribusi sampah. Namun belum ada kita dengan sampah yang dikumpul itu bisa dikelola dan bisa dimanfaatkan, sebutnya, seraya mengatakan, jangan buat malu nama Kabupaten Langkat dengan sampah yang menumpuk dan berserakan tidak pada tempatnya. Itu sama saja, seolah Kabupaten Langkat tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button