DaerahHeadlineHukum & KriminalSumateraSUMUTTNI Dan Polri

Sarang Judi dan Narkoba di Namukur Utara Digrebek Polisi

BeritaNasional.ID, Binjai – Tim gabungan Polres Binjai, dibantu personil Batalyon Reiders 100/PS menggerebek salah satu sarang judi dan narkoba di Dusun I, Desa Namukur Utara, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumut, Rabu (1/12/2021).

Dalam penggerebekan tersebut, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja serta belasan mesin judi gelanggang permainan (Gelper) seperti jackpot dan tembak ikan.

“Awalnya kita ada menerima laporan bahwa masyarakat disana sudah resah atas maraknya perjudian dan narkoba yang sudah merajalela,” kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, S.H, saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Binjai, Rabu (1/12/2021) siang.

AKP Firman mengatakan atas arahan dari Kapolres Binjai, pihaknya bersama Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, S.I.K, dan Kapolsek Sei Bingai AKP J. Perangin-angin, S.H, dibantu personil Batalyon Reiders/100/PS langsung mendatangi lokasi dimaksud.

“Disana langsung kita lakukan penggerebekan dan berhasil menyita barang bukti narkoba serta mesin judi,” ujarnya.

Kata Firman, meskipun berhasil mengamankan barang bukti, namun pihaknya gagal menangkap para pelaku. Karena mereka sudah keburu kabur melarikan diri sebelum sempat ditangkap. Pun begitu, Firman berjanji akan mendalami identitas para pelaku untuk segera diamankan.

“Untuk para pelaku yang terlibat masih kita dalami,” ucapnya.

Kepala Desa Namu Ukur Utara, Abdul Jana saat dihubungi mengaku sangat bersyukur atas penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian. Sebab menurutnya selama ini warga sudah sangat resah dengan praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba yang marak terjadi di kampung mereka.

“Saya mewakili warga mengucapkan terimakasih kepada bapak-bapak dari kepolisian dan TNI yang sudah mau menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.

Razia ini sendiri merupakan upaya dari Polres Binjai dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukumnya menjelang perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 5 paket diduga sabu dibungkus plastik transparan, 1 bungkus besar plastik klip putih kosong, 1 bungkus plastik biru berisikan narkotika jenis ganja kering 16 buah botol bong, 32 buah mancis, 15 buah pipet (skop sabu), 6 unit meja judi tembak ikan 6, 26 unit mesin jeckpot dan 1 unit sepeda motor merk Supra X BK 3443 RAF. (Bayu)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button