SUMUTTanjung balai

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Bekuk Pasutri Pemilik Narkoba Jenis Shabu

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pemilik Narkotika jenis Sabu sabu pada Sabtu 19 Maret 2022 sekira Pukul 02.00 Wib pada Jalan Bangsal LK IV Kelurahan Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kedua orang yang dimankan tersebut yaitu RIzal als Ijal Laki-laki, Umur 43 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Ros Lk. IV Kel. Tanjungbalai Kota IV Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan Herlina alias Adek, Perempuan, Umur 42 Tahun, menikah, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jl. Ros Lk. IV Kel. Tanjungbalai Kota IV Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH pada Wartawan Selasa 22/3/22 meyatakan bahwa dari kedua tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Tas Sandang warna coklat.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai tersebut juga menyampaikan penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut bermula dari informasi dari masyarakat, dan pada pada Hari Sabtu Tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 00.30
Wib adanya peredaran Narkotika Jenis Sabu di Jln Bangsal LK IV Kel Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Atas informasi tersebut team langsung menindak lanjutinya dan Personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit I dan Kanit II.

Sekira pukul 02.00 WIB tim menuju rumah seorang laki-laki atas nama RIzal als Ijal dan mengamankan laki laki tersebut dan juga mengamankan 1 (satu) orang perempuan berinisial Herlina.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka yang disaksikan kepala lingkungan dan benar menemukan 1 (satu) buah Tas Sandang warna coklat yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,87 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,30 gram dengan total 5,17 gram.

Uang tunai sebanyak Rp. 1.150.000,-, 1 (satu) buah sendok sekop pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 3 (tiga) ball plastik klip transparan kosong, 2 (dua) unit Hp Android, 1(satu) buah dompet kecil warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna coklat.
kemudian tim pun melakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka diterapkan pasal 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, Terang  AKP Tambunan menyampaikan.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button