DaerahEks Keresidenan Madiun

Sat Reskrim Polres Madiun Ringkus Pencuri HP dan Motor Petani

BeritaNasional.ID, Madiun – Seorang pemuda berinesial SS  warga Jombang  yang berprofesi pencari burung diringkus Sat Reskrim Polrs Madiun lantaran pencurian dengan kekerasan terhadap seorang petani  50 tahun di area persawahan dusun Robahan, Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada Senin (18/10/2021) lalu.

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan saat gelar perkara di Mapolres Madiun, Selasa (2/11/2021) mengatakan, pelaku beraksi sendirian di siang hari. Tengkuk korban dipukul dengan gagang celurit sehingga mengakibatkan korban tersungkur ke tanah tak berdaya.

AKBP Jury menjelaskan, saat itu korban sedang di sawah untuk mengairi sawahnya. Setelah selesai, korban main handphone. Tiba-tiba, didatangi oleh laki-laki berperawakan kurus yang mengajak ngobrol. Sebelumnya, korban dan beberapa petani lain yang saat itu juga sedang menggarap sawah mengaku melihat pelaku mondar-mandir. Tetapi, tidak curiga. Saat sedang asyik main HP, tiba-tiba pelaku memukul tengkuk korban dengan gagang celurit.

“Saat sedang main HP, lalu korban merasa kepalanya dipukul. Lalu melihat pelaku mengambil HP dan sepeda motor miliknya, dan kemudian pelaku pergi,” kata Kapolres Madiun.

Pelaku membawa kabur HP dan sepeda motor milik korban dan meninggalkan korban tergeletak begitu saja di pinggir sawah. Selang beberapa saat, korban sadarkan diri dan melapor ke Polsek Mejayan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat petunjuk diduga pelaku ada di Bojonegoro. Petugas segera berangkat ke Bojonegoro. Dan benar saja, petugas berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti berupa HP dan sepeda motor dengan Nopol AE 4992 IF hasil kejahatan pelaku, serta baju dan benda tumpul berupa ijung celurit yang digunakan pelaku melakukan tindak kejahatan.

“Hasil interogasi pelaku mengaku profesi pencari burung keliling. Ketika di Mejayan, melihat korban duduk di sawah lalu timbul niat jahat,” ujarnya.

“Alat bukti sudah cukup dinaikkan ke penyidikan pelaku ditahan sejak tanggal 29 Oktober 2021,” imbuh AKBP Jury.

Terkait kondisi korban, saat ini sudah stabil dan diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit. Sementara, sepeda motor milik korban yang menjadi barang bukti dipinjampakaikan kepada korban, dalam hal ini anaknya.

“Karena ini merupakan barang bukti, kondisi sepeda motor jangan dirubah atau dijual, ketika nanti dibutuhkan untuk dihadirkan di pengadilan, mohon dihadirkan,” pesan Kapolres kepada anak korban.

Sementara itu, pelaku mengaku khilaf dan gelap mata saat melihat korban sedang sendirian di sawah sedang bermain HP. Apalagi, waktu itu kondisinya sepi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button