SUMUTTanjung balai

Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Pelaku Penganiyaan Pengeroyokan Secara Bersama sama

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap 2 (dua) orang tersangka tindak pidana penganiayaan secara bersama sama pada Selasa 21/12/21 berkisar pada pukul 03.30 Wib.

Penangkapan terhadap ke 2 (dua) orang tersangka penganiayaan secara bersama sama tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH,SIK saat di konfirmasi melalui telefon selulernya.

Adapun identitas tersangka yang ditangkap tersebut adalah Yus Rinjani alias Sen, Laki laki dengan Usia 33 Tahun yang beralamat pada Gang Sukun Linkungan VII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Abdi Laki laki dengan Usia 28 Tahun yang beralamat pada Gang Sukun Linkungan VII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai ungkap Kapolres Tanjungbalai tersebut.

Dikatakannya Ke 2(dua) orang tersangka tersebut ditangkap atas pengaduan ataupun laporan korban Zainal, Laki dengan usia 25 Tahun yang beralamat pada Gang Sukun Linkungan VII Keluraham Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai di SPKT Polres Tanjungbalai pada Kamis 9 Desember 2021 tentang penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh para tersangka bersama kawan kawannya pada Rabu 8 Desember 2021 berkisar pada pukul 23.00 Wib pada Gang Sukun.

Dan para tersangka Andi dan kawan kawan melakukan penganiayaan terhadap korban Zainal dan Lilik Purnono dengan cara Andi menusuk punggung bagian belakang Zainal dengan menggunakan obeng sebanyak satu kali hingga mengalami luka dan berdarah.

Selanjutnya Andi juga menusuk bagian pundak sebelah kiri dan bagian perut sebelah kanan Lilik Purnomo juga menggunakan sebuah obeng bersamaan dengan Abdi memiting leher Lilik Purnomo serta Datok dan SEN meninju bagian badan Lilik Purnomo dengan menggunakan tangannya.

Dimana dari penyebab dari penganiayan tersebut adalah dikarenakan sebelumnya ada dendam antara Andi dengan Adik Kandung Zainal, dan atas kejadian tersebut Korban Zainal mengalami luka pada punggung bagian belakang sedangkan Lilik Purnomo mengalami luka pada bagian pundak sebelah kiri dan perut sebelah kanan.

Atas kejadian dan penganiayaan yang dialami korban dan korban merasa keberatan maka korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas laporan tersebut maka personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kasat Reskrim polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo SH, melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Pada senin 20 Desember 2021 sekira pukul 23.30 Wib diketahui bahwa keberadaan tersangka Yus Rinjani alias Sen dan Abdi sedang berada di Jalan Budi Utomo Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Kemudian team Opsnal berangkat ke Kabupaten Asahan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, tepatnya hari Selasa tanggal 21 Desember sekitar pukul 03.30 Wib tersangka Yus Rinjani alias Sen dan Abdi berhasil diamankan serta langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ungkap Kapolres menyatakan.

Kepada para tersangka akan dipersangkakan Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 2 Subs 351 ayat (2) dan (1) dari KUHPidana dan untuk tersangka Andi sampai berita ini diterbitkan masih dilakukan pengejaran oleh team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, tutup Kapolres mengakhiri (As18).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button