SUMUTTanjung balai

Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Tangkap “RA”, Penganiaya Anak Dibawah Umur

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Reskrim Polres Tanjungbalai telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur pada hari Selasa 4/1/22.

Tersangka yang diamankan bernama RA, dengan usia 25 Tahun, Pekerjaan wiraswasta yang beralamat pada Jalan Keramat Agis Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Penangkapan terhadap tersangka dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai saat dikonfirmasi melalui Telefon selulernya dan mengatakan bahwa benar, tersangka diamankan berdasarkan laporan dari ibu kandung korban yang bernama RP dengan Usia 52 Tahun, dengan alamat Jalan Letjend Suprapto Kecanatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Dimana tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya yang bernama JH, dengan Usia 17 Tahun seorang pelajar yang terjadi pada hari senin 25/10/21 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Letjend Suprapto Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai,tersebut menyatakan bahwa Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Tersangka RA terhadap korban JH yang masih berstatus anak, dimana tersangka RA tidak senang ketika korban JH melerai sewaktu tersangka RA sedang beradu cekcok dengan istrinya.

Tersangka RA lalu memukul korban dengan tangan kanan ke muka korban JH, sehingga korban mengalami luka memar pada bagian atas bibir dan atas penganiayaan tersebut, Ibu kandung korban merasa keberatan dan kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai agar tersangka di Proses sesuai hukum yang berlaku.

Ditambahkan Kapolres Tanjungbalai tersebut bahwa berdasarkan laporan ibu kandung korban tersebut personil Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Tanjungbalai Iptu Eko Ady Ranto SH.MH dan Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda.M Fahrurozy S.Trk, melakukan cek TKP dan penyelidikan di sekitar TKP.

Dan dari hasil penyelidikan di ketahui bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut adalah RA yang bekerja sebagai penjual ikan di Pajak Suprapto, yang
selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 07.30 Wib di dapat informasi bahwa tersangka sedang berjualan di Pajak Suprapto.

Untuk selanjutnya lalu tim Ipsnal bergerak kelokasi yang dipimpin Kanit Idik II dan Kanit Idik I Sat Reskrim langsung bergerak ke TKP yang dimaksud dan sekira pkl  07.50 Wib tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka tersebut di persangkakan pada Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ungkap Kapolres Tanjungbalai menyatakan (As18).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button