Kalimantan

Sat Resnarkoba Polres Sintang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

BeritaNasional.ID, Sintang – Satres narkoba polres sintang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika. Tersangka UD yang merupakan warga kelurahan rawa mambok tersebut berhasil diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/09/I/RES.4.2/Kalbar/Res Sintang/Satresnarkoba, tanggal 19 Januari 2021.

Tersangka berhasil diamankan petugas di kamar salah satu penginapan yang beralamat di jalan pertamina kecamatan sintang pada 19/01/2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari satuan reserse narkoba menjelaskan kejadian tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas satuan reserse narkoba polres sintang pada hari senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar jam 16.00 wib diperoleh informasi bahwa tersangka UD ada memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar jam 18.00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Penginapan yang beralamat di jalan Pertamina Km.4 Kel. Rawa Mambok Kec. Sintang Kab. Sintang, dari penangkapan tersebut tersangka mengakui bahwa ia ada menyimpan narkotika jenis shabu di kamar nomor A5 selanjutnya petugas menyita barang bukti berupa 1(satu) klip plastik transparan berisi 2 (dua) klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tutup botol plastik terpasang 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) unit handphone realme 5 warna ungu. Seluruh barang bukti diakui kepemilikan oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kaders)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button