DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Satnarkoba Polres Situbondo Ungkap dan Tangkap Pengedar Sabu

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM, Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap satu orang tersangka Adhit Eko Prasetyo (33) warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo berikut barang buktinya sabu seberat 0,41 gram, Sabtu (13/5/2023).

Pelaku ditangkap oleh Satsersenarkoba saat berada di halaman rumah orang lain di Jalan Anggrek Kelurahan Patokan, Kec/Kab Situbondo dengan barang bukti narkotika jenis sabu total 0,41 gram terdiri dari satu plastik klip berisi sabu 0,20 gram dan satu plastik klip berisi sabu 0,21 gram.

Sedangkan barang bukti lainnya yakni, 3 buah timbangan elektrik, 4 pak plastik klip, 7 bungkus plastik klip bekas sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 buah sendok sabu dan handphone. “Tersangka ditangkap halaman rumah orang lain. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas terang Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengatakan, sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba. Kemudian inforamasi masyarakat itu ditindaklanjuti sampai akhirnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

“Untuk kepentingan penyidikan pelaku di tahan di Sel Polres Situbondo. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” jelas Kapolres Situbondo.

Tak hanya itu yang disampaikan Kapolres Situbondo, namun pihaknya berharap ada dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan cara melaporkan ke polisi apabila ada hal yang mencurigakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. “Masyarakat bisa menghubungi kepolisian melalui Call Center 110 atau ini, kontak Bhabinkamtibmas yang ada di masing-masing desa,”pungkasnya. (heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button