DaerahSUMUTTanjung balai

Satpolair Polres Tanjungbalai Awasi Perairan dan Kejar Kapal Tanpa Nama

BeritaNasional.ID, Tanjungbalai Sumut- Personil Satpolair Polres Tanjungbalai saat melaksanakan kegiatan patroli perairan rutin berhasil menghentikan sebuah kapal nelayan yang bertujuan Tanjungbalai, kapal di hentikan Personil Satpolair guna kepentingan pemeriksaan. Patroli yang dilaksanakan pada hari Selasa 20 Desember 2022 sejak pukul 20.00 Wib sampai dengan Rabu 21 Desember 2022 pukul 00.19 Wib.

Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selain itu patroli yang dilaksanakan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal dan melengkapi serta membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan “Pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022, pukul 00.19 WIB Kapal Patroli II- 1023 Sat Polairud Polres Tanjung Balai diawaki team regu II Aiptu Holid dan dan Aipda S.Butar butar, SH melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dai laut tujuan Tanjung Balai, diposisi/koordinat N = 2° 59′ 52,956″ E = 99° 48′ 48,174”.

“Hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar dinakhodai oleh Nursodik, dan selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa Body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.

“Kapal nelayan yang berpenumpang sebanyak tiga orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan dan jaring kapal tersebut juga dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya ke Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Jelas AKP T. Sianturi mengakhiri.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button