Hukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Pengguna Sabu

BeritaNasional.ID – Situbondo Jawa Timur, Tim Resmob Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Situbondo pada operasi Pekat Semeru 2023 cipta kondisi bulan Ramadhan berhasil tangkap dua tersangka pengguna Narkotika jenis sabu, Jumat (24/3/2023).

Keterangan yang disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial NA (38) dan AS (62) warga Kecamatan Asembagus. Keduanya ditangkap ketika berada dirumahnya pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket sabu dengan berat kotor 0,79 gram terbagi dalam 4 paket sabu terdiri dari 1 plastik klip berisi 0,23 gram, 1 plastik klip berisi 0,2 gram dan 2 plastik klip berisi 0,18 gram serta peralatan untuk menghisap sabu,” jelas Kapolres Situbondo.

Lebih lanjut, AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan, polisi berhasil mengungkap kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, Satreskrim dan Satresnarkoba yang tergabung dalam Satgas Operasi pekat Semeru 2023 langsung melacak atau mendatangi rumah pelaku di wilayah Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

“Penyalahgunaan narkotika khususnya di kalangan generasi muda saat ini sudah semakin meresahkan. Sehingga, selain melaksanakan upaya penindakan terhadap pengedar juga menggelar sosialisasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Untuk itu, sambung AKBP Dwi Sumrahadi, pihaknya mohon dukungan dan kerja sama semua lapisan masyarakat dalam mendukung upaya pihak Kepolisian mencegah peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu yang akan merugikan masyarakat dan generasi muda penerus bangsa.

“Kedua tersangka NA dan AS kini sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan sesuai Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) sub pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia (UURI) N0. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button