Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkotika

BeritaNasional.ID Lumajang- Satresnarkoba polres Lumajang terus basmi pelaku penyalahgunaan Obat terlarang jenis sabhu di kabupaten Lumajang, terbukti Dua Pelaku berhasil di tangkap satu pelaku dari kabupaten Gresik

Pelaku berinisial “NK” (35) warga desa kunir lor kecamatan kunir kabupaten Lumajang, inisial “RP”(30) warga desa terungwetan kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, keduanya di tangkap karena melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan secara mufakat narkotika Gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu secara bersama.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, mengatakan kedua pelaku berhasil di tangkap di dalam rumah inisial “N” Warga desa Kunir kidul Sabtu (10/09/2022).

“Kedua pelaku di tangkap didalam rumah “N” Dusun Sumberdawe Rt/RW 02/05 Desa Kunir Kidul Kecamatan. Kunir Kabupaten Lumajang beserta barang bukti, Sebuah dompet warna pink yang bertuliskan toko emas “SEMAR 2” yang berisi : 2 (dua) plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu yang dibungkus kertas tisu warna putih, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu yang dibungkus kertas tisu warna putih, Seperangakat alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik bertuliskan FANTA dengan tutup warna orange yang dilubangi 2, Sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi : 1 buah pivet kaca, 2 (dua) potong deotan plastik yang ujungnya menggelembung warna bening, 1 buah potongan sedotan warna bening, Sebuah korek api jenis gas warna kuning, 1 HP merk OPPO warna biru dengan nomor simcard 0813337*****, 1 HP merk OPPO warna merah dengan nomor simcard 0857309*****, Uang Tunai Rp 200.000.” ungkapnya

Rincian Pocket Shabu, yang diamankan, 1 pocket serbuk kristal warna putih yang diduga Shabu dengan berat kotor 0,28 gram, 1 pocket serbuk kristal warna putih yang diduga Shabu dengan berat kotor 1,33 gram, 1 pocket serbuk kristal warna putih yang diduga Shabu dengan berat kotor 2,05 gram. Total jumlah berat kotor BB serbuk kristal warna putih diduga Shabu seberat 3,66 gram.

Modus operandi penangkap juga di jelaskan Kapolres Lumajang “Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang di duga ada yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu secara bersama – sama. Kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, dan benar pada hari, tanggal tersebut diatas dilakukan penangkapan terhadap 2 terlapor, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut”. Ujarnya (Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button