DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Pengedar Okerbaya

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali berhasil menangkap pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) sebanyak 774 butir Pil Trex dan 16 butir Pil Dextro. Ratusan okerbaya tersebut disita atau diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Situbondo dari wilayah Kecamatan Besuki, Sabtu (13/01/2024).

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengatakan bahwa, penangkapan tersangka ML (32) warga Besuki ini berawal dari laporan masyarakat perihal adanya perjudian di Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Kemudian, sambung AKP Muhammad Luthfi, laporan tersebut ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi dimaksud, namun saat anggota tiba dilokasi ada seseorang yang melarikan diri dari teras rumahnya. Karena mencurigakan, maka orang yang melarikan diri tersebut dikejar dan berhasil diamankan.

“Setelah diamankan dan diinterogasi petrugas, ML mengakui telah menjual Pil Trex. Selanjutnya, Polsek Besuki menghubungi Satresnarkoba Polres Situbondo. Kemudian setelah Tim Opsnal Satresnarkoba tiba di lokasi langsung melakukan Penggeledahan disekitar rumah dan menemukan barang bukti 1 botol plastik warna putih berisi 769 butir dan 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir Pil Trex serta 1 bungkus plastik klip berisi 16 butir Pil Dextro. Dan saat dilakukan penggeledahan badan juga ditemukan uang tunai diduga hasil penjualan okerbaya sebesar Rp.324.000 dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,” kata AKP Muhammad Luthfi.

Okerbaya yang disita oleh petugas, kata AKP Muhammad, jumlah totalnya sebanyak 790 butir yang terdiri dari 774 butir Pil Trex dan 16 butir Pil Dextro. “Selain itu, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya seperti botol bekas tempat okerbaya. Atas penangkapan itu, tersangka ML bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut, ” terang AKP Muhammad Luthfi.

Akibat perbuatannya, lanjut Kasat Resnarkoba, tersangka ML bakal dijerat dengan Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama dua belas  tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus  juta rupiah. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button