Daerah

Satria Dukka Gugat Bupati jeneponto

beritanasional-id –Hal yang sangat mengecewakan yang dilakukan oleh Bupati Jeneponto Sulawesi selatan, karena telah mengeluarkan surat perintah pemberhentian Nomor : 135 tahun 2017 tentang pemberhentian pejabat kepala Desa dan pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih menjadi kepala desa Balang Loe Tarowang.

Menurut kepala Desa Balangloe Tarowang Kec.Tarowang, bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Jeneponto adalah hal yang sangat kami tidak terima

Pasalnya, karena tidak ada alasan untuk diberhentikan secara tidak hormat, karena kepala desa Balangloe tarowang sampai hari ini masih tetap menjalankan tugas dan amanah dari masyarakat sampai berakhir masa jabatan, yang sudah diamanatkan Masyarakat Desa Balangloe sampai hari ini,

Sehingga sangat keliru jika bupati Jeneponto melakukan pemberhentian tanpa didasari dengan gugatan atau persetujuan dari masyarakat,

“Kecuali masyarakat desa balangloe sendiri yang menolak dan meminta kepala desa untuk diberhentikan”katanya.

Lebih lanjut dikatakan kepala Desa Satria Dukka bahwa dengan adanya pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Jeneponto, itu juga merupakan bentuk Diskriminasi yang dilakukan kepada saya pak

Di dalam pengangkatan kepala desa terpilih adalah merupakan pilihan rakyat atau masyarakat Balang Loe Tarowang, dan bukan bupati yang memilih kami,

“bupati Jeneponto diminta untuk kembali melihat surat keputusan pemberhentian tertanggal 07/ 06 / 2017 dan mengangkat pejabat sementara saudara H.Rahman Nara SE sebagai pejabat yang ditunjuk oleh Bupati jeneponto”ungkapnya.

Untuk itu, Kepala Desa Balangloe memutuskan untuk mengambil jalur hukum melalui pengadilan Tata usaha Negara TUN Makassar,

“Untuk diproses lebih lanjut, dengan keputusan pemberhentian Nomor 135 tahun 2017 melalui bupati Jeneponto Iksan Iskandar selaku bupati terpilih”tambahnya

Ditempat terpisah, Tim kuasa hukum angkat bicara, bahwa pemberhentian kepala desa harus mempunyai alasan yang jelas, sesuai dengan peraturan undang undang Desa tahun 2016.

Dalam waktu dekat Tim kuasa Hukum LBH Rakyat Indonesia akan memperkarakan surat keputusan pemberhentian kepala desa Balangloe Tarowang Kec Tarowang, di pengadilan Tata usaha Negara Makassar PTUN.

 

(Sukriadi)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button