NasionalRagam

SE Kemenhub, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Terbang

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan SE Nomor 88 Tahun 202, aturan baru tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 untuk penerbangan domestik.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menuturkan, dalam surat edaran Kemenhub teesebut anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang dengan beberapa persyaratan keterangan kesehatan sesuai dengan ketentuan wilayah.

“Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ungkap Novie, senin 25/10/2021.

Ia mengatakan, Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut atau load factor.

“Setiap penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19”, ujarnya.

Kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button