Jawa Tengah

Sebanyak 172.848 Pelanggar di Jawa Tengah Terjaring Operasi Yustisi

BeritaNasional.ID, Semarang – Sebagai tindak lanjut dari penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, TNI-Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19 Daerah Jawa Tengah melaksanakan operasi gabungan yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan. Razia penegakan protokol kesehatan ini sudah dilakukan sebanyak 21.951 kali di seluruh Jawa Tengah.

“Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Jajaran Polda Jateng sejak tanggal 14 sampai 27 September 2020 sebanyak 21.951 kali dengan hasil sasaran orang 264.837, tempat 22.105 dan giat sebanyak 24.257, ” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui Kasubid Penmas AKBP R. Fidelis Purna Timoranto, Senin (28/09/2020).

Ditambahkan, hasil kegiatan Operasi Yustisi gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP dalam Pencegahan Covid-19 di Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 27 September 2020. Sanksi tersebut berupa teguran lisan sebanyak 148.438 orang dan tertulis sebanyak 21.143 orang.

Ditempat berbeda, Sehubungan dengan adanya temuan pelanggaran protokol kesehatan di kota Tegal, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan dari Polri sudah mengingatkan untuk tidak melaksanakan konser dangdut namun penyelenggara tetap melaksanakan kegiatan tersebut.

“Imbauan dari petugas dan pemerintah setempat tidak diindahkan oleh penyelenggara. Kegiatan seperti ini telah melanggar undang-undang dalam pandemi covid-19. Situasi seperti ini tentunya tidak boleh mengadakan kegiatan keramaian bahkan konser musik,” jelas Kabid Humas.

Polda Jawa Tengah sudah mengadakan penyidikan terhadap penyelenggara, saksi yang sudah diperiksa oleh Polda Jawa Tengah sebanyak 18 orang sampai dengan hari ini, 2 saksi ahli yang berasal dari ahli pidana maupun ahli kesehatan telah diperiksa dan Polda masih mengumpulkan bukti bukti lain.

” Saat ini, Kapolsek Tegal Selatan telah dinonaktifkan untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Bidpropam,” pungkas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.*

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button