Hukum & Kriminal

Sebanyak Tujuh Anggota XTC Bikin Onar, Akhirnya Ditangkap Polres Garut

Garut, Beritanasional.ID – Karena sering bikin ulah dan bikin onar kepada warga. Sehingga kini sebanyak tujuh orang yang merupakan anggota kelompok bermotor XTC diciduk oleh pihak Kepolisian Polres Garut. Mereka telah berbuat onar juga sudah mengancam warga di sekitar minimarket yang ada di wilayah Limbagan, Kabupaten Garut, Jawa – Barat.

Saat melakukan aksinya, para pelaku menggunakan atribut dari kelompok bermotor XTC berupa jaket berwarna biru kombinasi putih dan kaus berwarna hitam dengan tulisan XTC.

“Dari kejadian itu kami mengamankan sebanyak tujuh orang dari oknum komunitas yang sudah mengakui melakukan pengancaman,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Ikhsan Sopandi. Jum’at, (15/7 ).

Dia menuturkan kelompok anak muda berkendara sepeda motor itu melakukan kegaduhan di sekitar minimarket Kampung Randukurung, Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Garut, pada hari Selasa, ( 05/7), sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Dede perisitwa itu, berawal dari mereka melakukan kegiatan konvoi di wilayah Limbangan, aksi mereka membuat tidak senang warga setempat kemudian meneriakinya dengan ucapan kasar.

Adanya teriakan warga itu, lanjut Dede, membuat mereka marah lalu balik arah untuk mencari orang yang meneriakinya, kedatangan mereka membuat warga setempat takut sehingga berlarian masuk ke minimarket.

“Oknum anggota kelompok motor itu terus saja mengejar warga, hingga akhirnya warga masuk ke dalam minimarket Alfamart yang ada di daerah itu untuk meminta perlindungan dari kejaran, dan ancaman kelompok bermotor,” katanya.

Dede menyampaikan kelompok bermotor itu kemudian berteriak-teriak dengan ucapan kasar, dan melakukan ancaman yang mengakibatkan warga yang hendak berbelanja ketakutan dan terganggu dengan aksi mereka.

Selanjutnya polisi menangkap komplotan tersebut berikut barang bukti berupa sepeda motor, kartu anggota, dan jaket dengan nama kelompok mereka XTC.

Akibat perbuatannya itu, tujuh orang harus menjalani tindak pidana ringan karena telah melanggar pasal 13 huruf e junto pasal 1 angka 6 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2017 atas perubahan Perda Nomor 12 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Dede menyampaikan Polres Garut berkomitmen wilayah Kabupaten Garut bebas dari aksi berandalan bermotor, jika ada kelompok bermotor yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat maka akan ditindak tegas.

“Kami berharap dengan adanya kejadian ini bisa dijadikan pelajaran, karena bagi siapa saja yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, akan kami tindak tegas,” pungkasnya. ( Diky )
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button