ACEH

Sejumlah Kios Pemda Menunggak Sewa, Disperindagkop Aceh Besar Gagal Capai Target PAD

Beritanasional.Id, Kota Jantho – Target realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019 melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Besar sebesar Rp 2,5 milyar. Namun yang mampu terealisasi hingga akhir tahun hanya sebesar Rp 2,4 milyar.

Artinya, realisasi PAD di Dinas perindagkop dan UKM ini tidak tercapai target.

Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Besar, Taufik, SH yang dikonfirmasi media ini, di Kota Jantho, Kamis (9/1/20) mengakui jumlah target PAD tidak terealisasi sebagaimana yang ditargetkan hingga akhir Desember 2019 lalu.

Namun, Taufik optimis Jumlah tersebut mampu digenapkan, bila mana pelunasan sewa sejumlah kios milik pemda yang ada di Kota Jantho dan Pasar Lambaro terbayar tunggakan sewanya.

Sejumlah kios tersebut berada di Pasar Kota Jantho dan Pasar Lambaro. Kecuali itu, faktor lain yang menyebabkan tidak tercapainya PAD tahun ini, karena penggunaan sejumlah kios di Mall Lambaro, dialih fungsikan.

“Bila dilihat dari pemasukan di akhir Desember lalu, masih kekurangan sekitar hampi seratus juta lagi. Namun masih ada potensi menggenapkan target tersebut. Karena beberapa kios lagi belum melunasi pembayaran sewanya, faktor lain adalah pengalihan Fungsi Mall Lambaro,” jelasnya.

Segel dan Cabut Kios

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Disperindagkop dan UKM sekaligus mendorong PAD bagi Aceh Besar, Dinas terkait akan mengambil tindakan tegas terhadap penyewa kios yang belum membayar uang sewanya, dengan cara menyegel dan mencabut hak sewanya.

Kios yang masih tertunggak sewa itu terdapat di Pasar Kota Jantho, dan Pasar Lambaro.

Pemerintah memberikan kelonggaran kepada penyewa hingga akhir Januari 2020 mendatang. Bila tidak, maka kios tersebut akan disegel dan dicabut dari penyewa sebelumnya.

Disperindagkop dan UKM telah melayangkan surat penagihan dan peringatan kepada yang bersangkutan, terkait jumlah tagihan yang harus segera dibayar oleh penyewa. Surat peringatan direncanakan akan diberikan sebanyak dua kali dan bila sampai awal Februari 2020 belum juga ditunaikan kewajibannya, maka kios tersebut akan disegel dan disewakan kepada orang lain.

“Penindakan akan dilakukan awal Februari mendatang,” tegas Taufik.

Pasar Kuliner Beroperasi Februari

Untuk menata dan menertibkan Pasar Kota Jantho, menjadi sebuah pasar yang ramah dan bersih serta indah. Pemerintah akan segera menggusur para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sekitar bantaran bibir alun-alun Pasar Jantho.

Sebangai tempat relokasi bagi pedagang tersebut. Pemkab Aceh Bedar telah menyediakan sarana Pasar Kuliner yang berjarak 10 meter dari alun-alun Pasar Jantho, atau di seberang jalan dari alun alun dimaksud.

Pasar kuliner tersebut akan menampung seluruh pedagang kuliner yang selama ini beroperasi di tepi alun-alun lapangan pasar tersebut.

“Mulai Bulan depan sudah kita operasikan Pasar kuliner itu, dan membersihkan bangunan kumuh yang ada di bibir alun- alun pasar Jantho,” demikian pungkas Taufik. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button