Sekda Junda Maulana: WFA yang Kami Ambil Direspons Pusat, PPPK Sulbar Selamat dari Pemecatan

BeritaNasional.ID MAMUJU SULBAR–Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang menyebabkan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahkan selama empat bulan.
Pernyataan itu disampaikan Junda saat menjadi pembina upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam arahannya, Junda Maulana menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan langkah untuk mengurangi ataupun memberhentikan PPPK, melainkan bagian dari upaya Pemprov Sulbar memperoleh perhatian pemerintah pusat terhadap implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
”Saya ingin mengklarifikasi agar mindset saudara-saudara PPPK tidak keliru mengenai mengapa dirumahkan selama empat bulan. Tidak ada sedikit pun niat dari Bapak Gubernur maupun kami semua untuk tidak mencintai saudara-saudara, apalagi sampai memberhentikan PPPK,” kata Junda Maulana.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam UU HKPD mewajibkan pemerintah daerah memenuhi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen sebagai syarat penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat mulai tahun 2027.
Menurut Junda Maulana, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi daerah apabila aturan diterapkan tanpa penyesuaian.
”Kalau ketentuan itu diberlakukan, kami khawatir pemerintah daerah akan mengalami kesulitan membayar gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, apabila dana transfer tidak bertambah,” ujarnya.
Junda Maulana mengungkapkan, kebijakan WFA yang diambil Pemprov Sulbar mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri meminta penjelasan langsung melalui pertemuan virtual bersama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).
Ia menyebut, sehari setelah penjelasan tersebut, Menteri Dalam Negeri menyampaikan persoalan itu dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, yang kemudian berujung pada keputusan pemerintah untuk menunda pemberlakuan ketentuan tersebut.
”Alhamdulillah, pemerintah bersama DPR RI memutuskan menunda pemberlakuan ketentuan dalam UU HKPD. Dengan begitu, Insya Allah tidak ada pemecatan bagi PPPK yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik,” kata Junda Maulana.
Meski demikian, Junda Maulana mengingatkan bahwa PPPK tetap wajib menjaga disiplin dan kinerja karena status tersebut tidak membuat pegawai kebal terhadap sanksi kepegawaian.
Ia juga menyampaikan komitmen Gubernur Suhardi Duka terhadap kesejahteraan ASN. Menurutnya, pemerintah daerah telah mengalokasikan tambahan anggaran sehingga gaji PPPK paruh waktu yang semula hanya tersedia hingga Oktober 2026 dapat dibayarkan sampai Desember 2026.
Selain itu, Pemprov Sulbar juga telah menyiapkan anggaran penuh gaji PPPK pada 2027, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14. Untuk ASN berstatus PNS, Junda Maulana mengatakan, tambahan anggaran juga disiapkan agar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya hanya tersedia hingga Juli dapat diperpanjang sampai Desember 2026.
Menutup arahannya, Junda Maulana mengajak seluruh ASN menjaga soliditas organisasi, tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya, serta mengedepankan komunikasi melalui saluran resmi pemerintah.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai saling menghargai tanpa memandang jabatan, termasuk kepada petugas kebersihan dan tenaga pendukung lainnya, karena seluruh unsur memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Rls)



