AcehDaerah

Selebgram Aceh dan Pemilik Toko Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

BeritaNasional.ID, LHOKSEUMAWE —Sebanyak dua orang dalam kasus kerumunan di sebuah toko grosir di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Lhokseumawe, Polda Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe kepada Wartawan mengatakan, dua tersangka ini adalah inisial KS (29) pemilik toko grosir warga Kota Lhokseumawe dan HK (26) yang merupakan Selebgram warga Banda Aceh, Sabtu (24/7/2021).

Adapun kronologisnya, sebut Kapolres, petugas kepolisian sedang melakukan patroli siber untuk memantau situasi dan kondisi terkini di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Pada saat patroli siber tersebut, petugas melihat akun Instagram WULAN_ KOKULA23LSM memosting postingan berupa ajakan kepada masyarakat untuk datang ke toko grosir.

Menurut AKBP Eko Hartanto, toko grosir itu mengadakan Give Away dan Endorse yang dibintangi oleh HK. Akibat ajakan dan acara tersebut terjadilah kerumunan yang sangat ramai, dan diduga melanggar Protokol Kesehatan yang sedang di tetapkan oleh Pemerintah, selanjutnya tim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan.

“Setelah tim penyidik bekerja secara maraton, akhirnya ditetapkan dua tersangka, KS dan HK. Keduanya, dianggap telah melanggar atau tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, hingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Kapolres Lhokseumawe menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni 15 lembar screenshot (tangkapan layar ponsel) hasil percakapan via instagram, sebuah video ajakan atau seruan mengajak masyarakat ke acara promosi, barang toko grosir disita dari HK, 20 lembar screenshot hasil percakapan via WhatsApp dan dua lembar screenshot himbauan untuk menghadiri acara promosi disita dari KS.

Terhadap kedua tersangka, dijerat Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2016 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun, subsider denda Rp 100 Juta.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lhokseumawe juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah di saat pandemi Covid-19.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button