Hukum & KriminalLampungLampungNasional

Sembilan Orang Napi Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

BeritaNasional.ID, Lampung – Sembilan orang Nara pidana (Napi) kasus narkoba, dipindahkan dari Lapas Kalianda, Lampung, ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan Napi sebagai wujud komitmen pemberantasan narkoba di Pemasyarakatan, khsusnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Demikian siaran tertulis Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas-Kemenkumham, Rika Aprianti, yang diterima awak media ini, Sabtu (26/3/2022). Pihaknya menerangkan, pemindahkan 9 orang Napi ke Lapas Nusakambangan, dilakukan pada Jumat (25/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-383 tanggal 16 Maret 2022 perihal Persetujuan Pemindahan Sembilan Narapidana narkoba a.n. Mahidin bin Bujang, dan kawan-kawan, sebutnya. .

Sebelumnya Kepala Lapas
Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Tetra Destorie, menyebutkan, jajarannya mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melakukan pemindahan narapidana ini demi mewujudkan “Tiga kunci Pemasyarakatan Maju” sebagaimana digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Ia juga memastikan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat.

“Pengawalan pemindahan dilakukan oleh enam petugas Pemasyarakatan, enam anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, dan dua anggota satuan Patroli Jalan Raya Polda Lampung,” terangnya.

Sebelum dipindahkan, pihak Lapas telah memastikan berkas-berkas narapidana yang dipindahkan telah lengkap. Keluarga narapidana serta Hakim Pengawas dan Pengamat juga telah diinformasikan terkait pemindahan ini.

“Kami lakukan pemindahan narapidana dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dengan melampirkan surat keterangan Rapid Antigen. Alhamdulillah, pemindahan berlangsung aman, lancar, dan tertib. Situasi di Lapas juga tetap kondusif,” pungkas Tetra. (Reza/***)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button