DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Sembunyi di Nusa Dua Bali, DPO Pembunuhan di Dusun Tampora Ditangkap Resmob Polres Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Resmob Polres Situbondo berhasil membekuk MF (21) pelaku pembunuhan asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang sudah tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku ditangkap saat berada ditempat persembunyiannya di Nusa Dua, Provinsi Bali, Jumat (25/8/2023).

MF kabur dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang atas kasus pembunuhan seorang remaja yang mayatnya ditemukan di kawasan hutan bakau Dusun Tampora, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo pada bulan Juni 2023 lalu.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan hasil penyelidikan Resmob memperoleh informasi keberadaan pelaku pembunuhan yang ditetapkan DPO berada diwilayah Badung Bali.

Selanjutnya, hasil koordinasi Resmob Polres Situbondo dengan Resmob Polres Badung, pelaku berinisial MF berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Nusa Dua. “Pelaku berhasil ditangkap ditempat bekerja sebagai kuli bangunan di Nusa Dua Bali” jelas AKP Momon.

Lebih lanjut, AKP Momon menjelaskan sebelumnya, Satreskrim Polres Situbondo sudah menetapkan empat pelaku lainnya sebagai tersangka. Sedangkan MF sebagai pelaku utama atau dalang dalam pembunuhan tersebut, saat itu melarikan diri lalu ditetapkan DPO dan akhirnya pelaku MF berhasil ditangkap.

“Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku MF saat ini sedang menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Situbondo. MF selaku otak dari pembunuhan tersebut tentunya bakal dijerat hukuman sesuai dengan perannya,” pungkas AKP Momon. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button