Jawa Timur

Sempat Ricuh, Akhirnya Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Bancelok Terlaksana dengan Aman

BeritaNasional.ID Sampang – Walaupun sebelumnya penetapan calon Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Bancelok Kecamatan Jrengik,Sampang Madura sempat di warnai kericuhan setelah ditetapkannya calon PAW oleh P2KD.Sebab yang ditetapkan dari 3 calon itu oleh P2KD Desa Bancelok merupakan orang luar Desa setempat.

Sementara calon dari Desa Bancelok sendiri tidak lolos.Ketiga calon yang lolos tersebut yakni Akmad Suyanto dari Desa Bringin Nunggal,Suhada dari Desa Margantoko dan Sahri dari Desa Jrengik.

Dengan ditetapkannya dari 3 calon itu, warga Desa Bancelok tidak percaya lagi dengan kinerja P2KD yang diduga tidak transparan terkait penetapan calon PAW tersebut.Berangkat dari permasalahan tersebut anggota P2KD mengundurkan diri.

Namun pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Bancelok tetap terlaksana dengan aman dan kondusif.

Hari ini,Senin (30/5/2022)  pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Bancelok digelar yang bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Jrengik dengan pengawalan petugas dari TNI dan Polri.

Saat dikonfirmasi Camat Jrengik Dr.Zaiful Muquddas.ST.M.Si sekaligus sebagai ketua Seksi Pelaksana Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten menuturkan, kita selaku panitia pemilihan Kepala Desa tim Kabupaten langsung bergerak ,yakni melaksanakan rapat koordinasi di tingkat Kabupaten ketika P2KD Desa Bancelok mengundurkan diri.

” Setelah itu di putuskan oleh tim bahwasanya untuk pelaksanaannya tidak boleh di gagalkan,artinya sesuai tahapan yakni pada hari ini harus terlaksana sesuai Perbub no 27 tahun 2021 pasal 6 ,yakni memerintahkan BPD untuk memberhentikan P2KD atas dasar surat pengunduran diri maka P2KD saat itu juga berhenti,tuturnya.

Lebih lanjut Zaiful mengatakan, ketika P2KD berhenti kita mengadakan rapat dengan BPD, dan BPD memilih langkah agar kegiatan pelaksanaannya dilakukan oleh Kecamatan atau Seksi Pelaksana Pilkades atau tim Kabupaten.

” Maka disitu di tuangkan dalam berita acara pemberian kewenangan dan tugas oleh BPD ke tim 9 ini,sehingga atas dasar permasalahan tersebut,  kalau di bentuk P2KD yang baru lagi oleh BPD maka dipastikan tidak kondusif.Oleh sebab itu, atas dasar tersebut kami mengambil langkah agar kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Jrengik,ujarnya.

Masih menurut Zaiful, hasil penetapan untuk pemilih ada 47 orang untuk acara yang kita laksanakan,karena di Perbub itu berbunyi Musyawarah Desa yang hadir 33 orang.

” Nah, di tatip sudah diatur bahwasannya tingkat kehadirannya pun 33 orang tetap dilaksanakan.” Jadi pada proses itu kita tawarkan dari 33 peserta semuanya memilih musyawarah mufakat dibandingkan sistim pemungutan suara.Karena sudah memilih musyawarah mufakat maka saya juga menawarkan agar dari 3 calon mufakatnya yang mana atau aklamasi yang mana ternyata dari 33 peserta itu memilih  pasangan calon nomor urut 3 Ahmad Suyanto ,tandasnya.(Zahrudin)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button