Hukum & Kriminal

Senior GMNI Sekaligus Kuasa Hukum Korban, Minta Polres TTU Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Aktivis

BeritaNasional.ID-Kefamenanu NTT,- Pihak kepolisian diminta bekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang kefamenanu.

Hal itu disampaikan Senior sekaligus Kuasa Hukum Korban, Robert Salu SH.,MH, kepada media ini Minggu (21/11).

“Premanisme tidak boleh ada di negara ini karena Indonesia merupakan negara hukum. Segala tindak tanduk di tengah masyarakat harus berdasarkan hukum positif yang berlaku,” ujar Robert Salu, Pengacara Kondang NTT dalam menanggapi tindakan premanisme, yang menganggu keamanan ratusan aktivis GMNI di wilayah Timor Tengah Utara.

Dikatakan, Harus ada efek jera untuk para preman. Mereka harus sadar jika ulah yang mereka lakukan sangat merugikan masyarakat. Di saat itulah Negara harus hadir melalui penegak hukum untuk memberikan pembinaan. Sehingga penanganannya tidak hanya dirazia, dihukum, kemudian dilepas lagi. Aparat hukum harus bertindak dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

“Kami meminta Kapolres TTU untuk dapat membantu aktivis dalam menghadapi tindakan – tindakan melawan hukum dan premanisme. Dan kami yakin hal ini dapat segera teratasi jika Kapolres turun tangan sehingga kemudian ketenangan para aktivis dapat dinikmati kembali,” jelasnya.

Robert menilai, bahwa Premanisme tidak boleh hadir dan di biarkan jadi teror untuk kenyamanan para aktivis. Aksi premanisme sangat tidak dibenarkan. Sehingga nantinya para pelaku di ancam pasal 170 KUHP dengan pidana penjara 5 Tahun 6 Bulan dalam Negara Hukum Indonesia yakni Negara Hukum Pancasila.

Oleh karena itu, secara pribadi Pengacara sekaligus Senior GMNI ini meminta Polres TTU dalam menangani dan menyikapi persoalan harus profesional supaya menjadi pembelajaran bagi masyarakat NTT.

Ia Menambahkan, Hukum harus ditempatkan pada porsi yang proporsional dan semua pihak harus menghormati semua proses yang ada dalam sistem penegakan hukum kita. Sehingga hukum betul – betul otonom dalam pelaksanaannya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button