Hukum & Kriminal

Seorang Suami di Kupang Aniaya Istri Yang Tidak Mau Berhubungan Intim Karena Menstruasi

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- PMbH (33), ibu rumah tangga yang juga warga Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dianiaya suami karena menolak berhubungan intim. Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/11/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Korban PMbH menolak berhubungan intim karena saat itu sedang datang bulan alias menstruasi. Korban dianiaya suaminya PMb (40) hingga mengalami luka memar.

Kasus KDRT itu sudah dilaporkan ke polisi di Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor : LP /B/252/XI/2021/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 15 November 2021.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau kasus ini berawal saat terlapor yang adalah suami sah korban meminta korban untuk melayani kebutuhan biologisnya.

Namun korban menolak karena masih dalam masa datang bulan. Karena tidak mendapatkan apa yang diinginkan, terlapor pun marah dan mengusir korban.

Selanjutnya malam itu juga, terlapor mengantar korban ke rumah ketua RT setempat.
Ia meminta bantuan ketua RT agar mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya.

Namun karena sudah larut malam serta penghuni rumah ketua RT sudah tidur maka terlapor yang masih dalam keadaan emosi kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Terlapor memukul korban menggunakan kedua tangan yang terkepal ke bagian kepala serta wajah korban secara berulang kali.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian bawah mata sebelah kanan, bengkak serta terasa sakit di seluruh kepala.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan berharap bisa diproses hukum.

“Kita sudah menerima laporan dan membuat laporan polisi,” ujar Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Polisi juga membuat permintaan VER dan korban menjalani visum. Korban sudah diperiksa penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang.

Polisi juga memeriksa saksi-saksi termasuk anak korban dan terlapor dan mengagendakan memanggil terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button