Opini

Seperti Apakah Sidang Pemeriksaan Formal di Pengadilan Pajak?

Oleh: Ari Julianto, SE., MM. Ak.*

BeritaNasional.Id — Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak/Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku.

Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

Seperti Apakah Sidang Pemeriksaan Formal di Pengadilan Pajak? Berikut dijelaskan contoh kasus yang telah disederhanakan yang tidak memenuhi formal.

Contoh kasus. Diasumsikan PT X mengimpor buah Apple Orchard senilai CIF USD 119.000,00 dari United States melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Oleh karena harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dianggap tidak wajar, maka nilai pabean sebagai nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya. Kemudian Bea Cukai menetapkan harga menjadi CIF USD 134.000,00, dan melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) atas PT X harus membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp47.000.000. PT X mengajukan keberatan kepada Kepala Bea Cukai dengan mempertaruhkan jaminan, dengan alasan tidak setuju dengan penetapan bea cukai dan tidak memiliki uang untuk membayar tagihan bea masuk. Terhadap keberatan PT X, Bea Cukai memutuskan tetap menolak semua keberatan PT X dan lalu menerbitkan keputusan keberatan. Kemudian PT X mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan tidak setuju dengan penetapan bea cukai dan mengaku tidak memiliki uang lagi untuk membayar pajak terutang.

Sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal antara lain, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), pasal 37 ayat (1), pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6) UU Pengadilan Pajak.

Ada dua jenis pemeriksaan sengketa pajak yang dilakukan di Pengadilan Pajak yaitu: 1)Pemeriksaan dengan Acara Biasa, dan 2)Pemeriksaan dengan Acara Cepat. Pemeriksaan dengan Acara Cepat memeriksa khusus pemenuhan ketentuan formal. Pemeriksaan dengan Acara Cepat dalam persidangan dapat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Apabila pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal tidak dipenuhi, maka pemeriksaan  materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Berkaitan dengan contoh kasus tersebut diatas, ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Berdasarkan pasal a quo, PT X selaku Pemohon Banding wajib membayar minimal 50% dari pajak yang terutang atau sebesar Rp 23.500.000,00 sebagai salah satu ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak.

Dalam persidangan, Pemohon Banding mengaku tidak memiliki uang lagi untuk membayar pajak yang terutang meskipun hanya 50% dari pajak yang terutang atau sebesar Rp 23.500.000,00, dengan demikian tidak memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Oleh karena Surat Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa putusan “tidak dapat diterima” karena tidak memenuhi salah satu atau beberapa ketentuan formal.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan,

“Pasal 80 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

  1. menolak;
  2. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
  3. menambah Pajak yang harus dibayar;
  4. tidak dapat diterima;
  5. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
  6. membatalkan”

Karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Demikianlah gambaran sidang pemeriksaan banding Sengketa Bea Cukai yang tidak memenuhi ketentuan formal dalam pelaksanaan sidang dengan Acara Cepat di Pengadilan Pajak.

 

*Penulis : Ari Julianto, SE., MM., Ak.

Pemerhati Pajak

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button