Daerah

Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Jember Minta Mereka Netral Hadapi Pilkada 2024

BeritaNasional.ID, JEMBER JATIM – Bupati Jember Jawa Timur Hendy Siswanto berharap agar para Kepala Desa (Kades) tetap netral dalam menyambut dan menghadapi Pilkada 2024, dan senantiasa profesional dalam bekerja dan melayani masyarakat.

“Kita bikin Pilkada bahagia semuanya (tak ada benturan, red),” ujarnya kepada para awak media usai menyerahkan SK perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa di aula PB Sudirman Jember, Senin (10/6/2024).

Menurut Bupati Hendy, Kades adalah milik masyarakat, sehingga harus memberikan pelayanan sebaik mungkin dalam kondisi apapun. Sebagai public figur, Kades diharapkan hati-hati dalam melangkah, lebih-lebih terkait dengan ajang Pilkada.

“Kita adalah pelayan bagi masyarakat. Saya juga berharap Kades menjaga netralitas. Tentunya semua untuk Jember,” tambahnya. Dalam acara tersebut, Bupati Hendy menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 216 Kades dari total 226 kades  se-Kabupaten Jember.

Sedangkan yang 10 Kades ‘berhalangan’ diperpanjang SK-nya karena beragam persoalan. “Yang 10 Kades ada yang meninggal dunia, ada juga yang di-PAW, dan masalah hukum,” tambah Bupati Hendy.

Dalam kesempatan itu, Bupati Hendy juga menyematkan Lencana Desa Mandiri dan menyerahkan piagam penghargaan desa dengan status mandiri tahun 2022-2024. Tak hanya itu, bupati yang juga pengusaha itu memberikan penghargaan kepada para juara lomba desa dan kelurahan serta lomba 10 program pokok PKK desa/kelurahan se-Kabupaten Jember tahun 2024.

Sementara itu, Kades Tegalrejo Nunung Adi Kontesa mengungkapkan rasa syukur atas perpanjangan SK Kades: dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan demikian, Kades bisa lebih lama mengabdi kepada masyarakat.

“Harus kita syukuri (perpanjangan masa jabatan kades, red) karena membuat kita bisa berbuat lebih banyak dan mengabdi lebih lama bagi masyarakat,” tuturnya. Nunung menambahkan, Kades saat ini menjalani masa jabatan 6 tahun, dan diperpanjang menjadi 8 tahun, sehingga tinggal menambah 2 tahun.

Setiap Kades tidak sama akhir masa jabatannya, sehingga tidak sama juga akhir masa jabatan setelah diperpanjang dua tahun. “Saya sendiri dilantik tahun 2021, sehingga dengan perpanjangan masa jabatan itu akan berakhir sampai tahun 2029,” pungkasnya (AAR).

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button