Hukum & Kriminal

Sertifikat Sembunyi Tanah Orang Lain, BPN Malaka Diduga Ikut Terlibat

BeritaNasional.ID-Malaka NTT,- Pengadilan Negeri (PN) Atambua melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan status tanah yang terletak di Desa Umaakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Jumat (21/01/2022).

Perkara gugatan status tanah tersebut, antara Yonas Vinsen Seran (penggugat) melawan Flavia Seuk (tergugat).

Kuasa hukum (Penggugat) Yulianus Bria Nahak, SH.MH., kepada media ini mengatakan, bahwa dari kedua bidang tanah sengketa tersebut ada perbedaan di tanah bidang II.

Pada tanah bidang II tergugat mengklaim, bahwa di sertifikat termasuk tanah milik Regina Kain, Lambertus Nahak, dan Romana Tahan. Akan tetapi piahak penggugat menyatakan tanah-tanah tersebut tidak termasuk dalam gugatannya.

Sedangkan untuk tanah sengketa bidang I semuanya sama, baik dari tergugat maupun dari penggugat menyatakan tidak ada perbedaan.

“perlu saya tegaskan, bahwa tanah ini awal mulanya pada tahun 2003 diserakan oleh penggugat kepada tergugat untuk digarap sementara, bukan untuk jadi hak milik dan kemudian pada tahun 2014 tergugat memberikan tanah tersebut kepada anaknya tergugat II Maria Emiliana Bano Nahak,” tegas pengacara muda ini.

Lanjut yulianus, Anehnya, pada tahun 2014, tergugat menerbitkan sertifikat tanpa sepengetahuan dari pada pemilik tanah yang sebenarnya.

“Kami juga merasa tidak puas dan bertanya-tanya kenapa BPN, bisa menerbitkan sertifikat tersebut. Yang seharusnya BPN datang pemeriksaan lokasi sebelum terbitkan sertifikat itu,” tegas Yulianus.

Karena itu, sebagai kuasa hukum penggugat. Yulianus meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini, dapat mempertimbangkan perkara ini seadil- adilnya (Ex aequo et bono). (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button