DaerahEks Keresidenan Madiun

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Ponorogo Terancam 15 Tahun Penjara

BeritaNasional.ID, Ponorogo – Hartono (41) warga Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Pria paruh baya tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencabulan seorang anak di bawah umur, yang merupakan anak temannya sendiri.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, dalam jumpa pers Senin (18/1/2021) di Mapolres Ponorogo menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena menyetubuhi Kembang (inisial) yang masih berusia 8 tahun, yang merupakan anak dari teman pelaku.

“Hasil pengakuan pelaku, dia telah melakukan persetubuhan 2 kali dan pencabulan sekali. Semua dilakukan di rumah korban,” kata Kapolres Ponorogo.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku untuk memperdayai korban adalah dengan menawarkan hospot kepada korban yang lagi asik main HP di rumahnya.

“Dengan segala bujuk rayunya, akhirnya korban terpedaya dan menuruti apa yang diperintahkan pelaku hingga perbuatan persetubuhan terjadi untuk pertama kalinya,” ungkap Kapolres Ponorogo bahwa perbuatan itu dilakukan bulan Oktober 2020.

Sukses dengan usahanya pertama, pelaku mengulangi lagi perbuatannya dengan bertamu di rumah korban pada akhir Desember 2020, dan berhasil menyutubuhi korban. Namun, aksi pelaku berhasil di ketahui nenek korban yang sedang berada di dapur.

“Merasa curiga dengan gelagat korban dan pelaku yang sibuk betulkan celana, akhirnya korban ditanya nenek dan orang tua dan mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali. Hingga akhirnya pelaku dilaporkan polisi,” jelas Kapolres.

Atas perbuatan pelaku maka diancam pasal 81 dan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button