ACEHAceh TamiangHeadlineNasional

Siap-Siap PDPK Aceh Tamiang Minggu Ini Terima SK, Ini Kata Meurah Budiman

ACEH TAMIANG — Ada kabar gembira bagi Pegawai Daerah Perjanjian Kerja (PDPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam minggu ini.

Kabar gembira itu datangnya dari Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman yang telah menegaskan SK Perpanjangan PDPK Tahun 2023 segera diterbitkan dalam minggu ini.

“Sudah final, tadi Kepala BKSDM sudah sampaikan bahwa SK PDPK sudah final. Insya Allah minggu ini akan kita serahkan kepada PDPK,” sebut Meurah kepada Beritanasional.id, Senin (19/6/2023).

Meurah Budiman menyampaikan dengan terbitnya SK PDPK dalam minggu ini artinya akan menjawab kecemasan akan nasib ribuan PDPK Aceh Tamiang.

“Insya Allah, perpanjangan SK PDPK menjadi motivasi bagi PDPK untuk terus mengabdi dan kita berdoa bersama agar peluang ini menjadi berkah bagi PDPK dan keluarganya. Amin,” harap Meurah Budiman.

Berita sebelumnya secara resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menerbitkan surat untuk Penerbitan SK PDPK Tahun Anggaran 2023.

Surat resmi yang diterima Beritanasional.id tersebut dengan Nomor : 800/1829 tertanggal 5 April 2023 ditandatangani a.n. Bupati Aceh Tamiang Sekretaris Daerah Drs. Asra tentang perihal Penerbitan SK PDPK Tahun Anggaran 2023 ditujukan Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang

Dalam surat tersebut terdiri dari dari beberapa poin diantaranya ;

1. Sehubungan dengan Penerbitan SK PDPK Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara agar menyampaikan Usulan Perpanjangan SK PDPK yang bertugas pada Instansi Saudara (format terlampir)

2. Penyampaian Usulan Perpanjangan SK tersebut dengan melampirkan Surat Pernyataan dari Tenaga PDPK yang berisi aktif bekerja sampai dengan Desember 2022 dan kesediaan menerima honorarium yang besarnya sesuai kemampuan keuangan daerah (format terlampir)

3. Usulan Perpanjangan SK sebagaimana dimaksud agar disampaikan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang c/q Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Pengawai.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button