DaerahJawa TimurSitubondo

Sidang Gugatan Dokter Puskesmas Kapongan Situbondo Digelar 7 September 2023

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Kabupaten Situbondo sudah menerima panggilan dari Pengadilan Negeri untuk sidang gugatan dokter Puskesmas Kapongan, Kabupaten Situbondo yang akan digelar pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 Jam 10.00 WIB pagi, Jumat (1/9/2023).

“Terkait permintaan maaf dari Puskesmas Kapongan tidak menghalangi proses hukum, karena permohonan maaf salah satu poin dari gugatan kami dan masih banyak poin dalam materi gugatan LBH Mitra Santri Situbondo dalam pengadilan dan akan diuji benarkah sikap dan tindakan dari dr. Winoto yang bertugas di Puskesmas Kapongan terhadap Rafi Asrof,” jelas Abdurraman Saleh, SH, MH, pembina LBH Mitra Santri Situbondo.

Lebih lanjut, Abdurraman Saleh mengatakan, LBH Mitra Santri tetap komitmen dengan poin poin yang ada dalam materi gugatan yakni kesemua ganti rugi yang wajib dibayar oleh tergugat sebesar Rp.600.000.000 kepada penggugat, kepada negara dan kepada Rafi Asrof.

“Jadi, poin poin gugatan yang kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Situbondo bukan hanya minta maaf saja, tapi tergugat juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp.600.000.000 kepada penggugat, kepada negara dan kepada Rafi Asrof,” tegas Abdurraman Saleh.

Tak hanya itu yang disampaikan Abdurraman Saleh, namun LBH Mitra Santri Situbondo tidak akan main-main dalam gugatan dokter Puskesmas Kapongan yang telah memberikan pelayanan kurang menyenangkan terhadap pasien atas nama Rafi Asrof.

“Kami sudah siap dengan panggilan sidang Nomor Perkara: 42/Pdt.G/2023/PN Sit, pada hari Kamis, tanggal 7 September 2023 Pukul : 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Situbondo,” pungkas Abdurrahman Saleh. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button