DaerahJawa TimurSitubondo

Sidang Gugatan LBH Mitra Santri Terhadap dokter di Puskesmas Kapongan Digelar

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Sidang perdana Gugatan LBH Mitra Santri Situbondo terhadap dokter Puskesmas Kapongan di Pengadilan Negeri Situbondo dengan agenda pemeriksaan para pihak baik penggugat dan tergugat, Kamis (7/9/2023).

Dalam sidang perdana tersebut LBH Mitra Santri selaku penggugat hadir dan tergugat Puskesmas Kapongan menguasakan kepada Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo.

“Sidang perdana gugatan LBH Mitra Santri terhadap Puskesmas Kapongan melakukan pemeriksaan pihak penggugat dan tergugat,” jelas Abdurrahman Saleh SH, MH, penasehat LBH Mitra Santri Situbondo usai sidang.

Lebih lanjut, Abdurrahman Saleh mengatakan, sidang perdana gugatan LBH Mitra Santri Situbondo terhadap dokter Puskesmas Kapongan dengan Nomor Perkara: 42/Pdt.G/2023/PN Sit ini akan terus berlanjut hingga tuntas. “Kita melakukan gugatan karena Pernyataan yang sudah dikelurkan dokter Puskesmas di Kapongan itu dianggap sudah menyalahi kode etik profesi kedokteran dan aturan lainnya,” jelasnya.

Abdurrahman Saleh mengatakan, seorang dokter boleh menyampaikan kreteria penyakit kepada pasien setelah melalui proses pemeriksaan secara profesional dan menggunakan alat-alat medis, bukan hanya menyimpulkan langsung bahwa penyakit Vitiligo yang diderita Rafi Asrof warga Desa Seletreng, Kecematan Kapongan, Kabupaten Situbondo tidak bisa disembuhkan.

“Berdasarkan ucapan atau kesimpulan yang disampaikan dokter umum di Puskesmas Kapongan Kabupaten Situbondo dihadapan pasien bernama Rafi Asrof dan Islamiyah ibu kandung Rafi, maka keluarga Rafi Asrof melalui LBH Mitra Santri Situbondo melakukan gugatan ini dan hari ini sidang perdanya,” pungkas Abdurrahman Saleh. (Heru/Bernas).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button