Sidang “Kakek Cendet” Masir Diambil Alih Kejati Jatim, JPU Perbaiki Tuntutan Jadi 6 Bulan Penjara

BeritaNasional.id, SITUBONDO– Pengadilan Negeri (PN) Situbondo kembali menggelar sidang lanjutan perkara perburuan satwa liar yang menjerat kakek Masir (71), dikenal dengan sebutan Kakek Cendet, pada Kamis (18/12/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis dengan anggota majelis I Gede Karang dan Mas Hardi Polo. Agenda sidang kali ini memasuki tahapan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut JPU memperbaiki tuntutan pidana penjara dari semula 2 tahun menjadi 6 bulan penjara.

Juru Bicara PN Situbondo, Alto Antonio, S.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini proses persidangan masih terus berlanjut dan belum memasuki tahap putusan.
“Mungkin ada upaya penangguhan, tetapi untuk replik atau tanggapan dari jaksa itu merupakan kewenangan jaksa. Kami tidak bisa mengintervensi,” ujar Alto kepada wartawan.
Alto menegaskan, berbagai surat dan masukan dari sejumlah pihak, mulai dari DPR RI, Bupati Situbondo, hingga masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai sahabat pengadilan telah disampaikan kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan.
“Semua surat dan masukan sudah kami serahkan dan diskusikan. Nantinya Majelis Hakim yang akan menimbang secara independen,” katanya.
Ia menambahkan, Majelis Hakim berkomitmen memberikan putusan yang berkeadilan.“Insya Allah Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Proses persidangan masih berlanjut, setelah replik akan ada duplik dari penasihat hukum terdakwa, kemudian ditutup dengan putusan,” jelasnya.
Terkait apakah permohonan tertentu akan dikabulkan atau tidak, Alto menolak berkomentar lebih jauh karena telah masuk ke pokok perkara.
“Saya tidak bisa mengomentari apakah dipertimbangkan atau tidak. Itu sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda (Heydi) Hazamal, dalam sidang replik menyampaikan bahwa penanganan perkara Kakek Masir kini resmi diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kejati Jatim mengambil alih tuntutan pidana yang sebelumnya dibacakan JPU Kejari Situbondo, menyusul dinamika pemberitaan publik serta mempertimbangkan arah kebijakan hukum pidana nasional yang akan segera diberlakukan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan perburuan satwa liar di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. Terdakwa Masir alias Pak Sey bin Su’unu didakwa melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu terdakwa berangkat dari rumah menuju Blok Widuri RPTN Balanan SPTNW I Bekol, Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Terdakwa menggunakan sepeda motor protolan tanpa nomor polisi dan membawa perlengkapan untuk menangkap burung cendet dengan tujuan mencari madu sekaligus berburu satwa liar.Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.



