BondowosoHeadlineHukum & KriminalNasionalSitubondo

Sidang Kedua Hanya Satu Saksi yang Menyebut Ada Komunikasi dengan Rpd

BeritaNasional.ID, SURABAYA JATIM – Dalam sidang kedua dugaan gratifikasi terhadap mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi di PN Tipikor Surabaya, Jaksa Penunutut Umum (JPU) KPK menghadirkan 6 saksi.

Enam saksi tersebut adalah Karna Suswandi (mantan Bupati Situbondo), Eko Prionggo Jati (mantan Kadis PUPP Situbondo), Agus Yanto, Andri Setiawan, Jijib Eko Purnomo, dan Khatib Al-Barozzi.

Dalam fakta persidangan terungkap, hanya satu saksi, Karna Suswandi, yang mengaku melakukan komunikasi awal dan tidak pernah menerima uang dari terdakwa Rpd. Saksi Eko Prionggo juga mengaku tidak pernah menerima uang dari terdakwa Rpd.

“Saya memang pernah menerima uang dari almarhum H. Sanusi lalu diserahkan kepada almarhum Gatot Siswoyo, Kadis PUPP Situbondo,” kata Eko, sapaannya, yang saat itu masih menjabat salah satu Kasi di Dinas PUPP.

Ahroji, salah satu advokat dari kelima terdakwa berharap, sebelum memutuskan perkara ini, Majelis Hakim betul-betul mempertimbangkan hasil fakta persidangan. Karena, penerima uang dari terdakwa Rpd kabur atau tidak jelas.

“Dalam persidangan tadi, Eko menjelaskan, yang menghubunginya adalah Yossy Sandra Setiawan untuk melakukan komunikasi dengan terdakwa Rpd. Bukan Eko yang menghubungi Yossy, sapaannya,” jelas Ahroji.

Kemudian Dalam BAP, lanjutnya, Andhika Imam Wijaya alias Dhiko tidak mengakui telah menerima uang dari terdakwa Rpd. Sementara Yossy mengaku baru  mengetahui, setelah uang tersebut ada di toko Rumah Susu Yoko milik Dhiko.

Lalu Yossy menghubungi anak terdakwa Rpd pada sore hari agar datang ke toko Dhiko. Tujuannya, untuk menjadi saksi penyerahan uang dari terdakwa Rpd kepada staf Pemkab Situbondo, Pratitis Rizal.

Disisi lain, Yossy mengira, yang mengantarkan uang terdakwa Rpd ke toko Dhiko adalah anak terdakwa Rpd. Maka dari itu, keterangan dari dua orang saksi Yossy, Dhiko dan terdakwa Rpd kontradiktif, sehingga apa yang menjadi dakwaan JPU KPK menjadi kabur dan tidak jelas siapa penerima uang dari terdakwa Rpd. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button