Jawa TimurNasionalRagamSitubondo

Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur, JPU Hadirkan 7 Saksi dan Dua Ahli

BeritaBasional.id, SITUBONDO JATIM – Sidang kedua dugaan kasus tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan dengan sembilan orang terduga pelaku dibawah umur yang mengakibatkan MF (15) siswa kelas 2 MTS di Banyuglugur meninggal dunia digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo dengan agenda ketersangan saksi. Jumat (14/06/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I gede karang Anggayasa.SH.MH, didampingi Hakim anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, S.H,M.H dan I made Muliaratha,SH, sekitar 7 orang saksi dan dua orang ahli dari RSUD Besuki dan RS Waluyo Jati dihadirkan oleh Jaks Penuntut umum.

“Tujuh orang saksi itu termasuk ayah korban dan dua ahli dari rumah sakit, didalam persidangan tadi ada permohonan restitusi dan sudah kami sampaikan terhadap ayah korban terkait permohonan Restetusi,” ucap Anak Agung Putra Wiratjaya, S.H,M.H yang juga merupakan humas PN Situbondo.

Mengenai permohonan Restitusi Agung menjelaskan, jika hakim telah menyampaikan terhadap ayah korban mengenai hak – haknya sesuai PERMA nomer 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah nomer 43 tahun 2017 dan nomer 7 tahun 2028 bahwa Restetusi bisa diajukan melalui penuntut umum atau bisa ditujukan kepada ketua pengadilan disampaikan melalui PTSP.

“Nanti Restetusi silahkan disampaikan dengan melampirkan alat bukti dan dikoordinasikan dengan JPU untuk pembuktiannya, apa yang dituntuk dan berapa kerugiannya dilampirkan juga dengan bukti – bukti,” jelasnya.

Sementara beberapa saksi sebagian besar menerangkan bahwa mereka ada bersama dengan korban salah satu terdakwa melakukan komunikasi untuk memancing ke areal lapangan desa Lubawang atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Salah satu terdakwa memamncing korban untuk datang ke TKP karena memang sebelumnya ada permasalahan, sidang akan kami lanjutkan di hari Rabu 19 Juni 2024 dengan mendengarkan kesaksian para terdakwa artinya 9 orang terdakwa nantinya akan saling bersaksi dengan terdakwa lain,” ujarnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button