Ragam

Sidang Perdana Gono-Gini Musiyati Tidak Dihadiri Tergugat Oknum Anggota DPRD Banyuwangi

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Diam-diam Musiyati (41), mantan istri oknum anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Golkar, Ruliono, SH sudah mengajukan gugatan gono-gini di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.

Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan wanita berputra dua hasil pernikahannya dengan Ruliono tersebut digelar pada Rabu (13/9/17). Namun sayangnya tergugat Ruliono yang juga Ketua DPD Golkar Banyuwangi itu tidak hadir.

Kepada media ini, wanita asal Kecamatan Singojuruh yang ber KTP di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi itu mengaku tidak tahu alasan mantan suaminya tidak hadir dalam sidang perdana gugatannya tersebut.

“Saya tidak tahu kenapa dia (mantan suaminya, red) tidak hadir dalam persidangan pertama ini. Kata Majelis Hakim ditunda besok Selasa (27/9/17) Pak,” ungkap wanita yang dinikahi Ruliono sejak tahun 2002 ini, Minggu (17/9/17).

Media ini berusaha mengkonfirmasi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus gugatan gono-gini tersebut menjelaskan, jika tergugat Ruliono tidak bisa hadir dalam sidang dikarenakan berbenturan dengan agenda rapat pleno di Gedung DPRD Banyuwangi.

“Sidang ditunda pada tanggal 27 September 2017. Sidang pertama ini adalah sidang mediasi antara kedua belah pihak untuk dianjurkan supaya bisa musyawarah secara kekeluargaan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, terkait permasalahan Ruliono yang pernah dilaporkan oleh mantan Istrinya ke Polres Banyuwangi atas tuduhan pencemaran nama baik dan membuat perasaan tidak senang.

Dikatakan Musiyati, bahwa dirinya hanya menuntut haknya sebagai seorang mantan istri yang sejak pernikahannya pada tahun 2002 lalu juga punya hak atas harta bersama.

“Biar Majelis Hakim yang memberikan keputusan dengan seadil-adilnya. Kepada siapa lagi saya mengharapkan keadilan kalau tidak kepada hukum yang berlaku Pak,” lontar Musiyati kepada media ini.

Ditambahkan Musiyati, dirinya bahkan pernah diusir keluar dari rumah mereka berdua hingga 2 bulan lamanya tinggal dirumah orang tuanya di Kecamatan Singojuruh.

“Saat itulah ternyata dia (Ruliono) melayangkan
gugatan cerai Ke Pengadilan Agama terhadap saya. Pada sidang pertama sampai sidang putusan saya tidak pernah dihadirkan di pengadilan. Karena memang ada unsur kesengajaan agar saya tidak bisa datang dalam persidangan,” beber Musiyati.

Selama ini, Musiyati merasa dibohongi sampai diungsikan ke Kota Malang dirumah saudaranya suaminya, yang belakangan itu diketahui sebagai upaya untuk mengelabui dirinya agar tidak bisa hadir dalam persidangan di PA.

“Biarlah kalau memang semua ini dia kehendaki, tapi tolong penuhi hak-hak sebagai mantan istri karena juga ikut punya serta memiliki harta bersama,” pungkas Musiyati.

Caption : Musiyati, menunjukkan berkas gugatan harta gono gini sesaat usai sidang perdana di PA Banyuwangi tanpa kehadiran mantan suaminya

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button