DaerahJawa TimurPolitikRagamSitubondo

Sidang Perdana, Wiwit Tolak Mediasi Badan Kehormatan DPRD Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JAWA TIMUR,- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar sidang perdana kode etik dengan agenda pembacaan surat pengaduan dari pihak pengadu kepada teradu, Senin (11/10/2021).

Sidang pengaduan dugaan penelantaran mantan istri siri anggota DPRD Situbondo berinisial HD ini, berlangsung di Gedung DPRD Jalan Kenanga N0 1 Situbondo ini dihadir pengadu dan teradu, Dalam awal sidang perdana tersebut, BK DPRD Situbondo menawarkan mediasi ke dua belah pihak. Namun, langsung di tolak oleh Wiwitm selaku pengadu.

 

Keterangan yang disampaikan Johantono SPd, Ketua BK DPRD Situbondo menjelaskan bahwa, setiap kali akan melaksanakan sidang, maka pihaknya menawari mediasi kepada ke dua belah pihak. “Kami menawai mediasi kepada pihak pengadu, namun di tolak,” jelas Johantono.

 

Lebih lanjut Jon, panggilan akrab Johantono ini menjelaskan, proses mediasi pada sidang kode etik yang dilakukan BK DPRD Situbondo kepada kedua belah pihak gagal. Sebab, pihak pengadu tidak mau diajak mediasi. “Awal sidang dan pada penutupan sidang kita menawari mediasi,” tuturnya.

 

Sementara itu, Atik Kristiana SH, MH, salah seorang kuasa hukum Wiwit mengatakan bahwa, pihaknya menolak mediasi yang dilakukan BK DPRD Situbondo, karena Wiwit sudah banyak kerugian material dan moril. Sehingga, Wiwit menolak adanya mediasi tersebut.

 

“Cukup banyak kerugian material dan moril yang dialami klien kami. Oleh karena itu, ketika BK DPRD Situbondo menawarkan mediasi langsung di tolak oleh klien kami. Harapan kami, BK DPRD Situbondo bisa menampung keluh kesah klien kami dan bisa mencarikan jalan keluar yang baik. Karena dibalik persoalan ini, ada seorang anak yang membutuhkan masa depannya,” ujar Atik Kristiana.

 

Tak hanya itu yang disampaikan Atik Kristiana, namun dia juga merasa kecewa dengan BK DPRD Situbondo yang tidak pernah memberikan sosialisasi atau arahan tentang agenda sidang tersebut. “Seharusnya BK DPRD Situbondo bisa menampung semua aspirasi masyarakat dengan baik. Bukan justru melemahkan rakyat yang mengadu ke wakil rakyat tersebut,” tuturnya.

 

Yang pasti, sambung Atik, apabila Wiwit tidak puas dengan sidang yang dilakukan BK DPRD Situbondo, maka pihaknya mau melakukan upaya-upaya pembelaan terhadap Wiwit hingga pengaduannya mendapat respon yang adil dari BK DPRD maupun pihak-pihak lain. Sebab, sosok perempuan seperti Wiwit ini mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami bersama tim kuasa hukum lainnya, akan terus berjuang dan mendampingi Wiwit dalam mencari solusi yang terbaik dan mencari keadilan. Jika kami tidak puas dengan BK DPRD Situbondo, maka kami akan melakukan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi,” timpal Hery Sampurno SH.

 

Untuk selanjutnya, kata Hery, timnya masih menunggu agenda sidang ke dua yang dilaksanakan BK DPRD Situbondo. “Harapan kami BK DPRD bisa memberikan rasa keadilan terhadap Wiwit. Sebab, kerugian materil maupun moril yang di derita Wiwit cukup banyak dan cukup menderita,” pungkas Hery.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button