Sidang Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Bonepantai, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Sebanyak empat orang saksi dihadirkan pada sidang perkara dugaan korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bonepantai yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (30/8/2023).
Keempat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto itu masing-masing RK alias Riyan, RI alias Ramdan, HT alias Hapipa dan NHR alias Novia.
Dalam keterangannya saksi mengatakan bahwa mereka hanya memberikan KTP kepada seseorang yang bernama RK alias Rian dan dijanjikan diberikan sejumlah uang saat pencairan. Sementara uang pinjaman puluhan juta rupiah itu, saksi mengaku tidak tahu.
“Torang (baca : kami) berdua tidak tahu-menahu soal uang pinjaman itu. Bukan kita yang pakai. Pokok hanya pinjam KTP saja,” ujar saksi Riyan dan Ramdan.
Bahkan Riyan mengaku, hanya satu kali bertemu dengan salah seorang terdakwa, yakni saat pencairan kredit KUR tersebut.
“Kita hanya satu kali bertemu, yakni saat pencairan di Bank BRI Unit Bonepantai. Waktu itu tidak diperlihatkan kepada kami uang pinjaman KUR itu. Hanya diberikan uang satu juta rupiah,” ungkap Riyan.
Sementara Ramdan sendiri juga mengaku diberikan uang sejumlah Rp. 1 juta oleh salah satu terdakwa.
“Terhitung saat memberikan KTP, pencairan uang kredit itu tidak sampai dua hari lamanya. Saya diberikan Rp. 1 juta oleh salah satu terdakwa. Uang itu diberikannya saat di mobil, bukan di kantor atau di bank,” tutur Ramdan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan dua orang saksi yakni ASP alias Abdil yang merupakan mantan Costumers Service Bank BRI Unit Bonepantai, dan SAH alias Sri.
“Keterangan kedua saksi ini kurang lebih sama dengan apa yang mereka sampaikan dalam pemeriksaan atau yang ada di BAP. Namun perlu kami sampaikan bahwa sesuai fakta persidangan, ternyata saksi Sri ini merupakan nasabah fiktif dalam perkara ini,” jelas Sukarno selaku JPU.
Lebih lanjut Sukarno menjelaskan, keterangan dari saksi Sri itu hampir sama dengan berkas perkara sebelumnya yang membenarkan bahwa pada prinsipnya data-data dari terdakwa itu tidak diketahuinya. Bahwa isi dari berkas itu tidak benar atau palsu.
“Jadi data-data itu di bantah oleh saksi. Seperti KTP yang tidak sesuai dengan alamat, Kartu Keluarga, termasuk juga kartu atau Surat Ijin Usaha yang ternyata tidak pernah diterbitkan lantas ada dan dijadikan sebagai dokumen untuk pencairan,” imbuhnya.
Sukarno juga menyampaikan, bahwa dalam sidang itu juga terungkap bahwa ada dana sejumlah Rp. 35 juta yang telah dicairkan, dan saksi Sri mendapatkan uang sejumlah Rp. 2 juta.
“Sesuai keterangan dari saksi Sri bahwa Ia menerima uang sejumlah dua juta rupiah dari terdakwa Fajril Abd Rajak Age alias Odi. Sisanya yang sejumlah Rp. 33 juta itu tidak diberikan dengan alasan bahwa dana itu merupakan dana bantuan Covid. Padahal ini merupakan dana KUR,” tutup Sukarno.
Untuk diketahui, sebelumnya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran/pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) mikro oleh Bank BRI Unit Bone Pantai tahun 2021 resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango oleh Penyidik pada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bone Bolango, Jum’at (26/5/2023).
Dengan mengenakan baju tahanan ketiga tersangka masing-masing DH alias Djufri, PH alias Ebi dan FA alias Odi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango sekira pukul 14.00 wita dan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Kapolres Bone Bolango AKBP MUH ALLI, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhamad Ariyanto, mengungkapkan bahwa perbuatan ketiga tersangka ini berawal dari tahun 2021 dimana PT Bank BRI (persero) tbk Unit Bone Pantai mendapat program penyaluran/pemberian KUR mikro dengan target sebesar Rp. 45.742.094.400 (empat puluh lima milyar tujuh ratus empat puluh dua juta sembilan puluh empat ribuh empat ratus rupiah) dan yang telah realisasi sebesar Rp. 40.913.000.000 (empat puluh milyar sembilan ratus tiga belas juta rupiah).
“Bahwa tersangka I Saudara DH alias Djufri yang bekerja sebagai mantri / marketing dalam pelaksanaan proses penyaluran/pemberian fasilitas KUR oleh PT BANK BRI (persero) tbk Unit Bone Pantai diduga telah mencari debitur dan bekerja sama dengan tersangka II PH alias Ebi mencari nasabah untuk diajukan sebagai pemohon KUR dengan memalsukan data pemohon yang terdiri dari Kartu Tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU) serta tidak memiliki usaha yang telah berdiri selama kurang lebih enam bulan lamanya,”ungkap Muhamad Ariyanto.
Lebih lanjut Muhamad Ariyanto juga mengungkapkan bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut keduanya dibantu oleh tersangka III FA alias Odi yang juga turut serta membantu mencari nasabah dan kemudian mengantarkan ke kantor BRI Unit Bone Pantai. Diketahui pula terdapat para pemohon yang telah menerima faslitas kredit berada diluar wilayah layanan BRI Unit Bone Pantai.
Sehingga, kata Muhamad Ariyanto, atas perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.483.857.875 (tiga milyar empat ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), berdasarkan hasil audit PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah memenuhi unsur delict sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (I) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” pungkas Ariyanto. (Noka)



